Kupang, Mensanews.com– Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus Baja mengatakan capaian kinerja Komisi Informasi tahun 2021 secara garis besar informasi sudah bisa menjangkau seluruh badan publik khusunya di kota Kupang.
Hal ini disampaikannya pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula kantor Dinas Kominfo provinsi NTT, senin ( 27/12/2021)
Agus menjelaskan bahwa ada sosialisasi implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, baik dilingkup pemerintah provinsi NTT, maupun pemerintah kabupaten kota,badan publik vertikal, LSM dan perguruan tinggi termasuk media yang ada di provinsi NTT.
Terkait dengan sosialisasi, Agus mengakui untuk di kabupaten hanya ada dua kabupaten yang belum dikunjungi oleh komisi informasi yaitu kabupaten ngada dan kabupaten manggarai timur.
“Sebenarnya ditahun 2021 semuanya sudah selesai tetapi karena keterbatasan anggaran maka pada tahun 2022 kami yakin dan pasti bahwa di kabupaten kota semuanya sudah terjangkau”, jelas Agus.
Ia menerangkan bahwa badan publik tidak hanya berlaku di Provinsi, melainkan hingga ketingkat desa. karena desa adalah salah satu badan publik yang mengelolah anggran APBN yaitu dana desa, oleh karena itu wajib hukumnya kegiatan yang terkait dengan pengelolaan dana desa harus diketahui oleh publik, terutama masyarakat sekitar. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










