Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Diduga Sebarkan Hoax, Wartawan Sakunar Akan Dilaporkan Ke Polres Malaka

Advokat Silvester Nahak, S.H

Malaka, mensanews.com– Pemberitaan Media Online Sakunar terkait keberadaan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H di Jakarta atau daerah lain diduga hoax dan bermuatan pencemaran nama baik atau fitna. karena itu akan dilaporkan ke Polres malaka.

Advokat Silvester Nahak, S.H mengatakan bahwa pemberitaan media online Sakunar , pada hari ini 25/02/2022 adalah berita bohong/hoax yang bermuatan pencemaran nama baik/fitnah.

“Setelah membaca berita di media online Sakunar hari ini, ternyata ada hal yang tidak berdasarkan fakta tetapi merupakan opini dari wartawan Sakunar”. Ungkap Sil Nahak

Baca Juga :  Kadis PMD Rochus Gonzales Komitmen Bersama 127 Desa Wujudkan Program 3K

Lanjut Sil Nahak, Wartawan Sakunar menulis, pada saat pemuda Aintasi melakukan aksi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Malaka tidak berada di tempat, mereka sibuk melakukan aktivitas di Jakarta dan di wilayah lain, sedangkan masyarakat DAS sedang mengalami banjir. Ini merupakan opini, tidak berdasarkan fakta.

Faktanya, Bupati Malaka pada hari Kamis bersama-sama dengan Kapolres Malaka secara langsung memantau, menghimbau dan mengevakuasi masyarakat di desa-desa yang terdampak luapan banjir Benenai. Ini menunjukan wartawan Sakunar telah menyiarkan berita bohong kepada publik. Tegas Sil Nahak.

Baca Juga :  Berikan Edukasi Covid-19, Bupati Simon Datangi Posko Covid-19 Lamea

Lanjut Sil Nahak, setelah ke lokasi banjir, Bupati Malaka masih menyempatkan diri bertemu dengan Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Yunus Takandewa bersama rombongan di Rumah Jabatan. Lalu, dimana Bupati ada di Jakarta atau daerah lain yang dimaksud wartawan Sakunar ? Tanya Ketua PA GMNI Malaka ini.

Menurut Silvester, oleh karena tidak sesuai fakta, wartawan Sakunar telah menyebarkan berita bohong dan/atau berita palsu yang bermuatan pencemaran nama baik/fitnah yang sangat merugikan Bupati Malaka sehingga segera akan dilaporkan ke Polres Malaka untuk diproses hukum.