Kupang, Mensanenws.com- Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC menghadiri kegiatan Pasar murah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan yang mengalami dampak inflasi daerah tahun 2024 bertempat di Halaman Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Pj. Gubernur Ayodhia dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Pasar Murah Bersubsidi yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT merupakan salah satu upaya nyata pengendalian inflasi, ketersediaan stok dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
“Kegiatan pasar murah bersubsidi ini adalah yang kedua kalinya, yang pertama dilaksanakan pada bulan Desember 2023 lalu dan seperti sebelumnya yang kedua hari ini diberikan pada seribu Kepala Keluarga (KK) di sepuluh kelurahan di Kota Kupang antara lain Kelurahan Liliba, Kelapa Lima, Bakunase, Sikumana, Naikoten II, Airnona, Naikolan, Oetete, Kuanino dan Nunleu. Setiap keluarga akan mendapatkan seratus kupon subsidi sebesar Rp. 100.000,- yang dapat dibelanjakan/ditukarkan dengan barang kebutuhan pokok yang telah disediakan distributor dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan demikian, kita harapkan kegiatan ini dapat memberikan bantuan sekaligus menjaga daya beli serta memberi dampak positif bagi masyarakat,” Jelasnya.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Semuel Halundaka dalam laporannya mengatakan, “Kegiatan ini diharapkan dapat menjawab pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang pokok serta mengurangi dampak kenaikan harga bahan kebutuhan pokok bagi sepuluh Keluruhan dengan sasaran seribu kepala keluarga. Pada kesempatan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perum Bulog dan para kontributor yang selalu sedia setiap saat berkerja sama menangani inflasi di daerah ini,” Ungkap Semuel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.