Kupang, Mensanews.com – Implementasi skema kolaborasi pembiayaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Nusa Tenggara Timur menunjukkan dinamika yang beragam antar daerah.
Dari total 22 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Malaka yang dinyatakan siap menjalankan skema sharing pembiayaan secara penuh sesuai kesepakatan bersama pemerintah provinsi.
Kepala Dinas PUPR NTT, Benyamin Nahak, kepada media ini, Senin (13 April 2026), menjelaskan bahwa hasil konfirmasi menyeluruh menunjukkan sebagian besar daerah belum mampu memenuhi komitmen pembiayaan sesuai formula yang telah disepakati.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut komitmen antara Gubernur NTT bersama para bupati dan wali kota se-NTT pada 21 November 2025.
Dalam kesepakatan itu ditetapkan pola pembiayaan terpadu untuk program RTLH, yakni Pemerintah Provinsi sebesar Rp5 juta, Pemerintah Kabupaten Rp5 juta, dan Pemerintah Desa Rp10 juta untuk setiap unit rumah.
Malaka Siapkan Anggaran Nyata
Kabupaten Malaka menjadi satu-satunya daerah yang tidak hanya menyatakan komitmen, tetapi juga telah mengalokasikan anggaran secara konkret. Pemerintah kabupaten menyiapkan dana sebesar Rp1,270 miliar, sementara pemerintah desa di wilayah tersebut mengalokasikan Rp2,540 miliar.
Total kesiapan anggaran sebesar Rp3,81 miliar dari level kabupaten dan desa menjadikan Malaka sebagai daerah paling siap dalam mengimplementasikan skema sharing pembiayaan secara utuh. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan RTLH, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kategori miskin ekstrem.
Program RTLH sendiri menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah.
Daerah Lain Pilih Skema Alternatif
Berbeda dengan Malaka, sebagian besar daerah di NTT memilih pendekatan yang lebih fleksibel. Kota Kupang, misalnya, hanya menyiapkan dukungan berupa biaya operasional program tanpa mengikuti skema sharing anggaran sebagaimana ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










