Tegakkan Hukum Terhadap Oknum Penghalang Hak Pilih
Herman juga mengingatkan bahwa jika ada oknum yang mencoba menghalangi atau menghadang warga diaspora Malaka dalam perjalanan mereka untuk memilih, maka tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat diperlukan. Menurutnya, tindakan semacam itu adalah bentuk sabotase terhadap proses demokrasi dan pelanggaran hak konstitusional masyarakat Malaka yang berhak menggunakan hak pilihnya.
“Sangat disayangkan jika ada pihak yang mencoba mengganggu hak konstitusional warga yang ingin menggunakan hak pilihnya. Polisi harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut, karena ini adalah bentuk boikot terhadap proses demokrasi yang harus dihormati,” tegas Herman Seran kepada media ini, melalui telepon WhatsApp, Senin 25 November 2024.
Mengimbau Keharmonisan dan Keamanan Selama Pilkada
Selain itu, Herman juga mengingatkan kepada seluruh warga Malaka, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Malaka, untuk menjaga situasi tetap kondusif selama masa Pilkada. Keharmonisan dan keamanan menjadi hal yang sangat penting agar pemilu bisa berjalan dengan damai dan sukses. Polisi dan aparat keamanan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada warga dalam menjalankan hak pilih mereka tanpa hambatan.
Herman juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan, dan untuk tetap mengedepankan prinsip demokrasi dalam setiap langkah. Keamanan dan ketertiban harus menjadi prioritas utama agar Pilkada Malaka berlangsung dengan lancar dan sesuai harapan bersama.
Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan Pilkada Malaka dapat berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










