Kupang, Mensanews.com- Pada Minggu, 1 Desember 2024, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., secara resmi membuka kegiatan Latihan Kader Dasar (LKD) dan Konferensi Wilayah (Konferwil) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi NTT. Acara yang digelar di Aula Arafah, Asrama Haji Kota Kupang ini mengangkat tema “Fatayat NU Berpartisipasi Aktif dalam Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di NTT Menuju Indonesia Emas.”
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kaderisasi dan sinergi antara organisasi Fatayat NU dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah.
Pj. Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat NTT atas partisipasinya dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap, para Kepala Daerah yang terpilih dapat mengemban amanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT.
“Siapapun yang terpilih adalah kader terbaik bangsa, dan suara-suara Fatayat NU turut memberikan kontribusi dalam menentukan pimpinan daerah yang terpilih,” ujar Andriko.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur juga menyampaikan rasa duka atas bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur yang baru-baru ini terjadi. Ia meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk Fatayat NU, untuk bersama-sama memberikan solidaritas dan bantuan nyata kepada para korban bencana tersebut.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa kegiatan LKD dan Konferwil Fatayat NU memiliki peran strategis dalam menghadapi berbagai masalah di NTT, seperti kemiskinan ekstrem, stunting, kekerasan terhadap perempuan, dan perdagangan orang. Ia mengingatkan bahwa akar dari permasalahan tersebut adalah kemiskinan, dan untuk mengatasinya dibutuhkan sinergi yang luar biasa antara pemerintah dan organisasi masyarakat seperti Fatayat NU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.