Di sisi lain, Ketua ABUJAPI NTT juga memberikan perhatian serius terhadap absennya pimpinan OPD dalam acara Musrembang tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda Musrembang merupakan momen yang sangat penting untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mengoordinasikan rencana pembangunan dengan seluruh pihak terkait. “Agenda Musrembang ini sangat penting untuk masyarakat, sehingga OPD yang berkaitan langsung harus hadir,” ujarnya.
Senada dengan Angerius, Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Golkar, Maria Fransiska Bria, yang juga hadir dalam acara Musrembang di Kecamatan Weliman, menyoroti ketidakhadiran beberapa pimpinan OPD dalam kegiatan tersebut. Maria menilai bahwa seharusnya, beberapa hari sebelum pelaksanaan Musrembang, setiap pimpinan OPD sudah mempersiapkan diri dengan baik, sehingga tidak ada alasan untuk tidak hadir. “Perencanaan Pembangunan ini sangat penting, sehingga usulan dari Kepala Desa maupun masyarakat bisa ditindaklanjuti untuk dibahas bersama,” ungkap Maria.
Musrembang yang berlangsung di Kecamatan Weliman pada Rabu tersebut turut dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Kabupaten Malaka, seperti Angerius Agustinus dari Fraksi NasDem, Donatus Bere, S.H. dari Partai PAN, dan Adrianus Bere dari Fraksi Demokrat. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat Musrembang ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Malaka.
Tindakan dua pimpinan OPD yang diduga mengabaikan rapat Musrembang ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, mengingat pentingnya perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat langsung dalam prosesnya. Kini, masyarakat Malaka menanti tindak lanjut atas keluhan mereka agar proses pembangunan yang berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










