Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dana Pembangunan Kantor Bupati Terdata Sebagai Aset Pemerintah Kabupaten Malaka Tercatat dalam Laporan Neraca Keuangan

Reporter : Oll Editor: Redaksi
ibu Stefania

Malaka, Mensanews.com– Pensiunan ASN Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Ir. Stefaniah Fah, M.Si.,  menjelaskan bahwa pembangunan kantor bupati Kabupaten malaka merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pelayanan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Dana yang dialokasikan untuk pembangunan kantor bupati Malaka, akan menjadi bagian penting dari pengelolaan keuangan daerah, yang nantinya akan tercatat sebagai aset pemerintah dalam laporan neraca keuangan”, Jelas Ibu Stefaniah kepada media ini, melalaui pesaan whatsApp saat dimintai pendapat terkait polemik pro kontra pembangunan Puspem di Kabupaten Malaka, Sabtu 16 November 2024.

Menurutnya, Pencatatan ini sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dalam SAP, setiap pengeluaran pemerintah yang menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang, seperti bangunan kantor bupati, harus dicatat sebagai aset tetap dalam laporan keuangan. Hal ini penting untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat mengenai penggunaan dana publik.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Bupati Malaka, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Bukan Proyek Mercusuar

Tahapan Pencatatan Pembangunan Kantor Bupati

  1. Perencanaan Anggaran
    Dana pembangunan kantor bupati dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka. Proses perencanaan ini melibatkan identifikasi kebutuhan, penetapan estimasi biaya, serta persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  2. Pengeluaran Dana
    Selama proses pembangunan, dana yang digunakan akan dicatat sebagai belanja modal dalam laporan realisasi anggaran. Belanja modal ini mencerminkan pengeluaran yang akan menghasilkan aset tetap bagi pemerintah daerah.
  3. Pengakuan sebagai Aset
    Setelah pembangunan selesai, kantor bupati akan dinilai berdasarkan biaya pembangunan yang dikeluarkan. Nilai ini kemudian dicatat sebagai aset tetap dalam neraca keuangan daerah. Kantor tersebut masuk dalam kategori “Bangunan Gedung” dengan masa manfaat yang diatur dalam kebijakan akuntansi pemerintah.
  4. Penyusutan Aset
    Untuk menjaga keakuratan laporan keuangan, pemerintah kabupaten Malaka akan mencatat penyusutan aset setiap tahun. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntansi berbasis akrual yang digunakan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga :  Bupati Simon Nahak: Paskibraka, Simbol Keberanian dan Dedikasi

Manfaat Pencatatan Aset yang Akurat