Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Paulus Modok dan Media BatasTimor.com Bisa Dilaporkan ke Polisi: Tuduhan Tanpa Data Dapat Berujung Pidana

Editor: Redaksi
IMG 20240707 WA0001

Tidak hanya itu, Eduardus juga merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan terhadap narasumber yang menyebutkan nama pihak tertentu secara jelas, seperti yang terjadi dalam kasus ini, di mana nama Simon Nahak disebutkan langsung dalam berita.

Eduardus meminta agar aparat penegak hukum setempat segera merespons laporan polisi yang akan diajukan. Ia juga mengungkapkan potensi sanksi yang dapat dikenakan, baik pidana maupun perdata. Selain itu, Dewan Pers juga diminta untuk memberikan sanksi etika terhadap wartawan BatasTimor.com yang memuat berita tanpa klarifikasi yang tepat, yang bisa berujung pada pencabutan izin atau pemberhentian sementara.

“Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat untuk memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Eduardus Nahak Bria.

Baca Juga :  Jelang Kunker Wantannas, Kadis Kominfo Propinsi NTT Pantau Ketersediaan Layanan Internet di Perbatasan 

Dengan adanya pernyataan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tuduhan terhadap pihak tertentu, tanpa melakukan verifikasi yang tepat dan tidak mengabaikan hak klarifikasi pihak yang terlibat.