Tidak hanya itu, Eduardus juga merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan terhadap narasumber yang menyebutkan nama pihak tertentu secara jelas, seperti yang terjadi dalam kasus ini, di mana nama Simon Nahak disebutkan langsung dalam berita.
Eduardus meminta agar aparat penegak hukum setempat segera merespons laporan polisi yang akan diajukan. Ia juga mengungkapkan potensi sanksi yang dapat dikenakan, baik pidana maupun perdata. Selain itu, Dewan Pers juga diminta untuk memberikan sanksi etika terhadap wartawan BatasTimor.com yang memuat berita tanpa klarifikasi yang tepat, yang bisa berujung pada pencabutan izin atau pemberhentian sementara.
“Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat untuk memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Eduardus Nahak Bria.
Dengan adanya pernyataan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tuduhan terhadap pihak tertentu, tanpa melakukan verifikasi yang tepat dan tidak mengabaikan hak klarifikasi pihak yang terlibat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










