Malaka, Mensanews.com– Paulus Bau Modok, Ketua Garda Timor Tengah Utara (TTU), kini berada dalam sorotan setelah diduga melakukan pencemaran nama baik.
Modok akan dilaporkan ke polisi terkait pernyataan yang disampaikan kepada media online BatasTimor.com, yang diduga memuat informasi tanpa data yang akurat dan dapat merugikan pihak yang disebutkan dalam berita tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Eduardus Nahak Bria, SH, MH, dalam keterangan persnya pada Minggu (2/3/2025) di Betun. Eduardus mengungkapkan rasa keberatannya terhadap pemberitaan yang dimuat oleh BatasTimor.com pada Sabtu, 1 Maret 2025, yang menuduh mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, tanpa klarifikasi yang memadai. Menurut Eduardus, berita tersebut menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan dapat merugikan pihak yang dituduh.
“Saya kasih teguran keras terhadap Paulus Bau Modok, Ketua Garda TTU yang memberikan informasi berita atau sebagai narasumber kepada wartawan BatasTimor.com. Berita yang dimuat tidak memiliki data yang valid dan memuat tuduhan kepada mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, seolah-olah informasi dalam berita tersebut sudah benar,” ujar Eduardus.
Dalam konteks hukum, Eduardus menegaskan bahwa perbuatan tersebut bisa diancam dengan beberapa pasal pidana dan perdata. Di antaranya adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan dapat menyesatkan, serta Pasal 45 Ayat (2) UU ITE yang berisi tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










