Lebih lanjut, Gubernur Melki juga mengapresiasi semangat masyarakat dalam mendukung produk UMKM NTT. “Saya senang dan mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap produk UMKM yang habis terjual selama kegiatan ini. Ini sesuai dengan semangat kita menggalakkan Gerakan ‘Beli NTT’ untuk memprioritaskan pembelian produk-produk UMKM NTT,” jelasnya.
Haji Muhamad, MS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam suksesnya acara tersebut. Ia juga mengingatkan kepada para peserta untuk menjaga ketertiban dan kefitrahan yang telah tercapai selama bulan Ramadan. “Jagalah ketertiban berlalu lintas dan kesopanan hingga mencapai finish,” pesannya.
Ketua Panitia Pawai Kupang Bertakbir, Fahmy Assegaf, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini. “Terima kasih kepada Pemprov. NTT, Pemkot Kupang, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan kegiatan ini yang diinisiasi oleh Komunitas Beta Hijrah bersama PW IPNU dan Remas AI Baitul Qadim Airmata,” tuturnya.
Pawai yang diikuti ribuan umat Muslim se-Kota Kupang ini menampilkan kendaraan hias yang dimeriahkan dengan lantunan takbir yang menggema sepanjang rute pawai. Pawai Kupang Bertakbir menjadi momen penting dalam mempererat tali persaudaraan antarumat beragama di NTT dan juga sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat kebersamaan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Provinsi NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT, Pemerintah Kota Kupang, dan tokoh-tokoh Muslim NTT, yang turut memperlihatkan keragaman dan keharmonisan umat beragama di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










