“Kami ingin agar produk-produk dari desa tidak hanya unggul secara lokal, tetapi juga siap bersaing di pasar nasional dan internasional. Kolaborasi dengan koperasi syariah, pesantren, dan marketplace halal menjadi kunci,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, Agus Sistyo Widjajati, turut menegaskan komitmen BI dalam mendukung literasi ekonomi syariah serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa ekonomi syariah bersifat inklusif dan terbuka, menjadikannya sebagai pendekatan alternatif yang relevan dengan keberagaman sosial di NTT.
“Kami melihat bahwa ekonomi syariah bisa menjembatani antara nilai-nilai lokal dan peluang ekonomi global. Produk UMKM NTT punya potensi besar, tinggal bagaimana kita memperkuat standarnya,” kata Agus.
Tantangan dan Harapan: Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Nilai
Kegiatan Lentera Ekonomi Syariah NTT bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari gerakan strategis untuk mengubah paradigma pembangunan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia. Dalam lanskap ekonomi global yang semakin kompetitif, pendekatan syariah yang mengedepankan prinsip etika dan keberlanjutan menjadi semakin relevan.
Pemprov NTT berharap, melalui kegiatan ini akan tercipta ekosistem kolaboratif yang mendorong tumbuhnya pelaku usaha syariah dari komunitas lokal – dari desa, pesantren, hingga generasi muda.
Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menanamkan nilai-nilai ekonomi syariah ke dalam praktik ekonomi sehari-hari, Provinsi NTT menapaki jalan baru menuju kemandirian dan keadilan ekonomi. Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia 2025 nantinya akan menjadi panggung besar untuk memperlihatkan hasil dari gerakan ini kepada publik nasional dan dunia internasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










