Maumere, Mensanews.com– Sebuah langkah penting dalam pembangunan birokrasi daerah kembali ditorehkan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka. Sebanyak 1570 pegawai, yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka, dalam sebuah upacara di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin (30/06/2025).
Momentum ini menjadi simbol kuat atas komitmen Pemda Sikka dalam menata kekuatan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan memiliki jiwa pelayanan publik yang tinggi.
SK untuk 1570 CPNS dan P3K: Wujud Nyata Reformasi Birokrasi Daerah
Dalam suasana khidmat, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyerahkan SK secara simbolis kepada 25 perwakilan pegawai. Ribuan pegawai yang hadir dalam Apel Kekuatan tersebut terlihat penuh semangat, menyambut awal karier mereka di pemerintahan.
“Sebagai Bupati, saya bangga atas capaian kalian semua. Ini bukan sekadar seremoni, tapi awal dari tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat Kabupaten Sikka,” ujar Bupati Juventus dalam sambutannya.
Beliau juga menekankan bahwa seluruh CPNS dan P3K telah melalui proses seleksi ketat, penetapan kelulusan, NIP, hingga masa orientasi 10 hari yang berlangsung pada 16–26 Juni 2025. Dalam orientasi itu, para pegawai digembleng secara mental dan karakter, serta menerima sertifikat pendukung sebagai bagian dari peningkatan kualitas SDM.
ASN Baru Dibentuk Lewat Karakter, Bukan Hanya Kompetensi
Lebih dari sekadar pemenuhan kebutuhan tenaga ASN, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Bupati Juventus ingin membangun aparatur yang berakhlak dan profesional, dengan menjadikan Panca Prasetya KORPRI sebagai doktrin utama.
“Jangan jadikan itu hanya bacaan di apel. Jadikan pedoman hidup. ASN harus jadi kebanggaan rakyat, bukan beban rakyat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










