Dukungan dari Narasumber Teknis
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber teknis, antara lain Kepala BPKAD Kabupaten Sikka, Paulus Prasetya, SE; Kepala Bapperida, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, ST, M.Eng; Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Sikka, Digabari Fernandez, SH; serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Para narasumber menyampaikan sejumlah catatan penting, termasuk terkait kendala penatausahaan keuangan, hambatan proses lelang, serta urgensi peningkatan kualitas perencanaan berbasis data. Kepala Bapperida juga menekankan pentingnya konsistensi antara Renja OPD dan RKPD sebagai dasar arah pembangunan daerah.
Menggagas Percepatan dan Perbaikan Strategi
Dari hasil evaluasi, beberapa poin korektif diusulkan, mulai dari penjadwalan ulang kegiatan, percepatan tender proyek, hingga penguatan kapasitas SDM perencana dan pengelola anggaran di tiap OPD. Sekda Adrianus menyampaikan agar seluruh perangkat daerah menjadikan hasil evaluasi ini sebagai dasar untuk memperbaiki strategi kerja dan meningkatkan kinerja hingga akhir tahun anggaran.
Rapat ini dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas, hingga Kasubag Program dan fungsional perencana dari seluruh instansi pemerintah daerah. Partisipasi aktif seluruh peserta menjadi penanda bahwa komitmen perbaikan kinerja birokrasi di Kabupaten Sikka terus menjadi agenda utama.
Menuju Akuntabilitas dan Visi Pembangunan Daerah
Evaluasi Triwulan II ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan sesuai target RPJMD dan RKPD 2025. Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan agar seluruh perangkat daerah dapat mempercepat pencapaian output dan outcome program secara tepat waktu dan tepat guna.
Dengan langkah evaluasi yang sistematis dan responsif, Pemkab Sikka optimis akan menjaga ritme pembangunan daerah yang adaptif terhadap tantangan dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










