Maumere, Mensanews.com– Pemerintah Kabupaten Sikka menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah melalui evaluasi sistematis atas pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja-PD).
Pada Rabu (16/7/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE., M.Si, memimpin langsung Rapat Evaluasi Renja Triwulan II Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Sikka.
Rapat tersebut menjadi ruang strategis untuk mengukur capaian kinerja seluruh perangkat daerah, mengevaluasi program prioritas, serta menyusun langkah korektif dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
Evaluasi Sebagai Instrumen Pengendalian Pembangunan
Dalam arahannya, Sekda Adrianus menegaskan bahwa rapat evaluasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau rutinitas birokrasi, melainkan bagian integral dari mekanisme kontrol dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan. Ia menekankan pentingnya evaluasi yang jujur, terbuka, dan berorientasi pada solusi.
“Rapat evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk mengukur konsistensi pelaksanaan program dengan rencana yang telah ditetapkan. Kita harus jujur dalam mengevaluasi, terbuka pada catatan-catatan kritis, dan segera menyusun langkah korektif. Kinerja kita diukur dari realisasi yang bermanfaat untuk rakyat,” tegas Sekda Adrianus.
Sorotan terhadap Serapan Anggaran dan Sinergi Antar-Perangkat Daerah
Salah satu fokus utama evaluasi adalah progres serapan anggaran perangkat daerah. Hingga akhir Triwulan II, sejumlah perangkat daerah masih menghadapi tantangan dalam realisasi belanja, baik akibat kendala teknis, administratif, maupun kurangnya koordinasi lintas sektor.
Sekda Adrianus mendorong agar seluruh OPD memperkuat sinergi dan komunikasi, terutama dalam merespons dinamika pelaksanaan program di lapangan. “Kita harus bergerak cepat. Semester kedua tinggal beberapa bulan lagi, dan kita tidak ingin ada target pembangunan yang tertunda karena lambannya pelaksanaan kegiatan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










