Dalam arahannya, Gubernur juga menyampaikan rencana memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025, yang disambut antusias oleh peserta diskusi.
Strategi Tambahan: Digitalisasi dan Integrasi dengan Tunjangan ASN
Diskusi tersebut turut menghadirkan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT, Selfi Nange, yang menyoroti perlunya digitalisasi sebagai langkah strategis menghindari kebocoran penerimaan pajak. Ia juga menyarankan peningkatan penempatan petugas di wilayah desa-desa terpencil yang selama ini belum terjangkau.
Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi UPTD Pendapatan Daerah Flores Timur mengungkapkan bahwa sistem door to door telah terbukti efektif, dan kini mulai didukung dengan teknologi berbasis aplikasi yang merekam nomor HP wajib pajak secara otomatis saat pembayaran. Dampaknya, animo masyarakat untuk membayar pajak meningkat secara signifikan.
Lebih jauh, UPTD menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Flores Timur mempertimbangkan integrasi pembayaran pajak kendaraan dalam mekanisme pencairan tunjangan ASN. Upaya ini diyakini bisa menekan angka tunggakan dan mendidik ASN sebagai contoh wajib pajak yang patuh.
Sinergi Multi-Pihak untuk Kemandirian Fiskal Daerah
Kunjungan kerja Gubernur NTT ke Flores Timur menandai langkah konkret pemerintah provinsi dalam membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten guna mengatasi berbagai tantangan fiskal. Melalui pendekatan yang kolaboratif, digital, dan berorientasi pada hasil, peningkatan PAD diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi terwujud dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih merata.
Dengan semangat kerja cerdas dan bersama, Flores Timur dan seluruh wilayah NTT diharapkan mampu mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










