Dalam pidatonya, Gubernur Melki menyoroti rendahnya kemampuan literasi dan numerasi dasar di kalangan pelajar dan mahasiswa NTT. Kondisi ini, menurutnya, merupakan cerminan dari kualitas pembelajaran yang belum merata serta budaya membaca dan menulis yang belum tumbuh kuat di berbagai lapisan masyarakat.
“Kita dihadapkan pada tantangan besar: rendahnya kemampuan literasi siswa dari SD hingga perguruan tinggi. Jika ini tidak segera dibenahi, generasi muda NTT akan kesulitan bersaing di era digital,” kata Melki.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk rencana pemberlakuan jam belajar masyarakat, yang akan menjadi gerakan kolektif dalam menumbuhkan kebiasaan belajar di lingkungan keluarga.
Pemerintah Siapkan Kebijakan “Jam Belajar Masyarakat”
Kebijakan “Jam Belajar Masyarakat” yang tengah dirancang Pemprov NTT bertujuan membangun budaya belajar di rumah sebagai fondasi pembentukan karakter anak-anak. Program ini akan didorong melalui kerja sama lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Kita ingin menciptakan suasana belajar yang sehat di rumah. Orang tua menjadi pendamping utama, bukan hanya menyerahkan tanggung jawab pendidikan kepada sekolah,” tutur Gubernur Melki.
Kolaborasi untuk NTT Bangkit
Acara wisuda tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto, perwakilan Forkopimda NTT, tokoh agama, serta orang tua dan insan pers. Momen itu menjadi simbol kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah dalam membangun SDM unggul di NTT.
Dengan mengusung semangat “Ayo Bangun NTT”, Gubernur Melki menutup pidatonya dengan ajakan agar para lulusan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, membawa nilai kejujuran, kerja keras, dan pelayanan bagi sesama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










