Kupang, Mensanews.com-
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT (Perseroda) yang berlangsung pada Sabtu (24/01/2026) di Ruang Rapat PT Jamkrida NTT. RUPS LB ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan tata kelola dan pembenahan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi NTT.
RUPS LB tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Odermaks Sombu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Selfi H. Nange, jajaran Dewan Komisaris, Pelaksana Tugas Direksi PT Jamkrida NTT, serta Notaris.
Agenda utama RUPS LB adalah penetapan Bakal Calon Pengurus PT Jamkrida NTT (Perseroda) menjadi Calon Pengurus, sebagai hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan secara berjenjang dan akuntabel oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali PT Jamkrida NTT, Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa RUPS LB secara resmi menetapkan tujuh Calon Pengurus dari total 20 Bakal Calon Pengurus yang sebelumnya mengikuti seluruh tahapan seleksi secara ketat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh Calon Pengurus tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) serta evaluasi kompetensi secara menyeluruh, sebagai prasyarat sebelum ditetapkan secara definitif.
“Pada hari ini, Sabtu 24 Januari 2026, saya bersama pengurus Jamkrida NTT, dibantu oleh Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Biro Hukum, melaksanakan RUPS LB untuk mengesahkan hasil Panitia Seleksi. Dari 20 orang yang mendaftar dan diproses, kini tersaring tujuh Calon Pengurus PT Jamkrida NTT Perseroda yang selanjutnya akan kami ajukan ke OJK. Ketujuh calon ini diharapkan mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk tahapan berikutnya di OJK,” ujar Gubernur Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










