Langkah ini memperlihatkan upaya penegakan disiplin berbasis partisipasi, bukan sekadar kontrol administratif.
Di sisi lain, Linus menegaskan bahwa transformasi internal menjadi kunci dalam menjawab tantangan eksternal, terutama dalam pengembangan sektor UMKM di NTT. Dengan jumlah pelaku usaha yang mencapai lebih dari 366 ribu, persoalan klasik seperti tersendatnya akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Menurutnya, problem tersebut tidak semata berada pada aspek kebijakan, tetapi juga pada kualitas layanan birokrasi yang belum sepenuhnya responsif dan berpihak.
“Kalau tim tidak solid, pelayanan tidak akan maksimal. Akibatnya, UMKM terus berada di pinggiran dan tidak mendapat akses yang layak,” tegasnya.
Linus mendorong perubahan paradigma dari sekadar menjalankan program menjadi menghadirkan pelayanan berbasis empati. Ia menekankan pentingnya membangun mentalitas aparatur yang berani melayani dengan hati, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Upaya ini, lanjutnya, hanya bisa dicapai jika seluruh jajaran bergerak dalam satu ritme yang sama memiliki visi yang sejalan, komitmen yang kuat, serta tanggung jawab kolektif terhadap hasil kerja.
“Kalau kita satu frekuensi, koordinasi akan kuat, eksekusi akan cepat, dan hasilnya akan nyata. Di situlah kepercayaan publik dibangun,” ujarnya.
Ia optimistis, dengan fondasi kebersamaan yang diperkuat sejak level internal, Dinas Koperasi dan UMKM NTT mampu melahirkan inovasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung bagi pelaku usaha di daerah.
“Kita tidak butuh banyak slogan. Kita butuh kerja nyata. Dan itu dimulai dari tim yang solid, disiplin, dan punya semangat yang sama,” pungkas Linus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










