Charlie mengungkapkan, hampir setiap hari Bank NTT menerima berbagai proposal permohonan bantuan dari beragam lembaga, organisasi, hingga komunitas. Jumlah permintaan yang sangat banyak membuat perusahaan tidak mungkin memenuhi seluruh proposal yang diajukan.
Karena itu, diperlukan proses seleksi yang objektif agar bantuan perusahaan dapat disalurkan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
“Permintaan sumbangan sangat banyak kepada Bank NTT. Tentu tidak mungkin semuanya bisa kami penuhi. Karena itu kami tetap menyumbang, tetapi dengan selektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Charlie menegaskan bahwa sebagai bank pembangunan daerah, Bank NTT tetap memiliki komitmen untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan melalui berbagai bentuk dukungan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip akuntabilitas serta efektivitas penggunaan dana perusahaan.
Dengan kebijakan tersebut, Bank NTT berharap setiap bantuan yang diberikan mampu menciptakan dampak positif yang lebih luas, mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah sebagai lembaga keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.
Melalui klarifikasi ini, Charlie Paulus juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak utuh mengenai kebijakan Bank NTT. Ia memastikan bahwa komitmen perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat tetap berjalan, hanya saja dilakukan secara lebih terukur dan berdasarkan skala prioritas.
“Bank NTT tetap menyumbang. Namun kami harus memastikan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










