Kondisi personel yang relatif aman menjadi modal penting bagi kepolisian untuk segera menggerakkan kekuatan dalam membantu masyarakat.
Kapolres dan jajaran di wilayah terdampak juga telah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta mengoptimalkan personel di lapangan.
Posko Bantuan Dibangun, Warga Diminta Tetap Tenang
Selain melakukan evakuasi, Rudi memerintahkan seluruh Kapolres dan jajaran untuk membentuk posko-posko bantuan di lokasi yang dinilai aman.
Posko tersebut diharapkan menjadi titik koordinasi penanganan darurat sekaligus tempat masyarakat memperoleh bantuan dan informasi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak agar tidak panik dan segera mencari tempat yang aman.
Imbauan tersebut menjadi penting mengingat situasi pascagempa masih dinamis. Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan petugas di lapangan serta menghindari bangunan yang berpotensi membahayakan.
Pemetaan Kerusakan Masih Berjalan
Seiring operasi evakuasi berlangsung, kepolisian bersama unsur terkait terus melakukan pemetaan terhadap wilayah yang terdampak.
Pendataan meliputi kondisi warga, korban, kerusakan bangunan, fasilitas publik serta kemungkinan gangguan akses transportasi.
Namun, luasnya wilayah terdampak dan gangguan komunikasi membuat proses tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus.
Karena itu, Rudi meminta jajarannya memprioritaskan tindakan penyelamatan sambil terus memperbarui informasi mengenai kondisi lapangan.
Dalam kondisi seperti ini, setiap menit menjadi penting. Ketika komunikasi terputus dan akses menuju lokasi tertentu terganggu, informasi dari personel yang berada paling dekat dengan masyarakat menjadi sangat berharga untuk menentukan langkah berikutnya.
Gubernur NTT: Pameran Pembangunan Tetap Berjalan, Didedikasikan untuk Flores
Sementara itu, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa agenda pameran pembangunan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) tetap dilaksanakan.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diarahkan dengan semangat berbeda, yakni sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak gempa Flores.
“Pameran pembangunan ini akan tetap dijalankan karena ada ratusan pelaku UMKM,” kata Melki.
Pameran tersebut menjadi ruang bagi ratusan pelaku UMKM NTT untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus menjadi bagian dari solidaritas bagi masyarakat Flores yang sedang menghadapi bencana.
Dengan demikian, respons terhadap gempa tidak hanya menyangkut evakuasi dan penyelamatan, tetapi juga bagaimana roda kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat tetap bergerak di tengah situasi darurat.
Keselamatan Menjadi Garis Depan Penanganan Gempa Flores
Gempa magnitudo 7,7 telah menempatkan sejumlah wilayah Flores dalam situasi darurat. Ketika data korban masih dihimpun, komunikasi terganggu dan akses menuju sejumlah wilayah belum sepenuhnya terbuka, keselamatan manusia menjadi ukuran pertama dalam setiap keputusan.
Bagi kepolisian, instruksinya jelas: evakuasi lebih dahulu, data menyusul setelah terverifikasi.
Kapolda NTT memilih turun langsung untuk memastikan instruksi tersebut tidak berhenti di tingkat komando, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan.
Di sisi lain, pembentukan posko, koordinasi lintas sektor dan imbauan agar masyarakat mencari tempat aman menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi tetap terkendali.
Di tengah guncangan yang belum sepenuhnya selesai, satu pesan menjadi penting bagi masyarakat Flores: jangan panik, utamakan keselamatan, dan ikuti informasi resmi dari petugas.
Sebab dalam fase pertama sebuah bencana, keberhasilan penanganan bukan diukur dari seberapa cepat angka korban diumumkan, melainkan dari seberapa cepat nyawa yang masih bisa diselamatkan berhasil dievakuasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










