
“Pengukuhan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas serta Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2021 telah mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan rekam jejak PNS sebagaimana telah direkomendasikan oleh Tim Penilai Kinerja dengan Berita Acara Nomor BPJK/02/III/2021 tanggal 12 Maret tentang Pembahasan Rencana Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas serta Pemberhentian dan Pengangkatan PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT,” demikian salah satu bunyi kutipan Keputusan Gubernur tersebut yang dibacakan oleh Kepala BKD NTT, Henderina Sintince Laiskodat.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dikukuhkan adalah Cosmas D. Lana sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitan dan Pengembangan Daerah NTT, Yohanis Octavianus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik, Petrus Seran Tahuk Kepala, Badan Pengelola Perbatasan Daerah NTT, Messerassi BV Ataupah, Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil NTT, Ruth D. Laiskodat, Inspektur Daerah NTT, Doris A. Rihi, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda NTT, Alexon Lumba, Karo Hukum Setda NTT, Lerry Lupidara, Karo Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT, George M. Hadjoh, Karo Umum Setda NTT, Jelamu Ardu Marius, Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT, Siprinus Kelen, Karo Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTT. Juga turut dilakukan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekda NTT, para Asisten Setda NTT, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTT, para Rohaniwan Pendamping, Insan Pers dan undangan lainnya.
(SP Biro Administrasi Pimpinan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










