“Kita tidak main-main, tidak hanya sekedar ngomong tapi kita harus punya komit untuk mengawal program kerja 100 hari ini”, tegas Bupati Malaka, kepada media ini usai pertemuan dengan Wagub NTT.
Ia juga mengatakan saat ini juga dilakukan rencana desain kawasan percepatan ekonomi di perbatasan Kabupaten Malaka – RDTL. “Kami sedang usahakan untuk pembangunan kawasan percepatan ekonomi di lintas batas Malaka dan RDTL. Juga kami meminta agar pihak Pemerintah Provinsi NTT bisa bersama mendampingi melalui Pokja penanganan stunting Kabupaten Malaka dalam penanganan stunting,” tambahnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi melalui Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengatakan pihak pemprov juga akan terus mendukung kinerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka bersama DPRD Kabupaten Malaka agar bisa mengedepankan kesejahteraan masyarakat sebagai yang utama. Bonum commune suprema lex. Wakil Gubernur Josef Nai Soi, bersama Bupati Malaka sepakat bahwa tujuan pembangunan di NTT mengarah pada kesejahteraan bersama sebagai hukum tertinggi.
“Pengelolaan anggaran harus bisa sampai ke masyarakat sehingga mereka bisa menikmati hasilnya. Saya juga minta agar dalam bekerja harus tetap memperhatikan aspek toleransi, tidak peduli perbedaan agama ataupun suku, asalkan kita tetap fokus sama-sama bekerja,” jelas Wagub Josef.
Selanjutnya Wagub Josef juga mengarahkan terkait pembangunan di Kabupaten Malaka sebagai salah satu kabupaten perbatasan di Indonesia agar menjadi prioritas dalam pembangunan.
“Pembangunan di Kabupaten Malaka tidak bisa tercapai kalau tanpa bersinergi, apalagi Malaka merupakan salah satu Kabupaten yang berbatasan langsung dengan RDTL (Republik Demokratik Timor Leste) sehingga pendekatan pembangunannya perlu adanya dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Malaka dengan mengedepankan pembangunan wilayah perbatasan sehingga semua sektor dan pelaku pembangunan mengambil peran dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Malaka,” ungkap Wagub Josef.(Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










