“Yang jelas tim nttpost.com sudah yg konfirmasi pada berita kedua terkait nama ketua DPR ikut disebut oleh mantan Kepala Desa Tafuli,”kata Seldy
Menurutnya jika ada yang keberatan dalam pemberitaan maka seseorang bisa membuat hak jawab.
Mari kita serahkan ke polisi karena aturannya sudah jelas. Polisi tentu akan memproses dengan bukti dan keterangan pihak terkait.
“Saya menghormati proses hukum yang ada. Negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Menurutnya laporan yang dibuat atas dirinya itu sangat disayangkan. Sebab ia dalam menulis berita telah menjalankan kode etik jurnalistik menurut UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Saya membuat berita berdasarkan keterangan mantan kepala desa dan saya sudah terbitkan berita konfirmasi pada edisi kedua, itu berdasarkan komentar ketua DPRD Malaka,” katanya.
Setelah berita pertama tayang dengan niat meluruskan, kita berupaya mengkonfirmasi dengan ketua DPRD Mslaka, dan beliau membantah tudingan kades itu.
“saya telah berupaya mengonfirmasi dan juga telah menayangkan berita sanggahan. Mengapa sekarang saya dilaporkan,” ungkap Seldy.
“Saya sangat menghargai langkah yang ditempuh Ketua DPRD Malaka, sembari menunggu kelanjutan dari laporan Ketua DPRD tersebut”. Ujar Seldy.
Sumber: nttpost.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.