Sasaran yang telah dikerjakan dalam pelaksanaan TMMD ke-111 di wilayah Kodim 1604/Kupang TA. 2021 sebagai berikut:
Sasaran Fisik meliputi sasaran pokok yakni:
- Pembangunan 3 ruang kelas SMP Kristen 1 ukuran 8,75 M X 24 M dengan hasil 100%.
- Pembangunan 1 ruang guru SMP Kristen 1 ukuran 8,75 M X 8 M dengan hasil 100%.
- Rehab Kapela ST. Benediktus Sahraen ukuran 10 MX6M dengan hasil 100%.
- Rehab Rumah Pastori Bonamhonis ukuran 6 M X 8 M dengan hasil 100%.
- Rehab Gereja Imanuel Sahraen ukuran 16 M X 8 M dengan hasil 100%.
Adapun Sasaran Tambahan/Over prestasi, yakni:
- Pembanguan 2 Unit MCK di SMP Kristen 1 Amarasi Selatan dengan hasil 100%.
- Pembukaan lahan pertanian 1 Ha dengan hasij 1999,
Sasaran non Fisik.
- Penyuluhan tentang Teknologi Tepat Guna jumiah peserta 100 orang;
- Penyuluhan tentang Wawasan Kebangsaan jumlah peserta 100 orang;
- Penyuluhan tentang Kesadaran Hukum jumiah peserta 100 orang.
- Penyuluhan tentang Rekrutmen Prajurit TNI jumiah peserta 100 orang;
- Penyuluhan tentang Pertanian jumiah peserta 100 orang;
- Penyuluhan tentang Bela Negara jumliah peserta 100 orang;
- Penyuluhan tentang Perternakan jumiah peserta 100 orang;
- Penyuluhan tentang Covid-19 jumlah peserta 100 orang;
- Penyuluhan tentang Stunting jumlah peserta 100 orang;
- Penyuluhan tentang Posyandu dan Pos Bindu PTM jumlah peserta 100 orang.
- Penyuluhan tentang Bencana Alam jumiah peserta 100 orang.
Waktu dan Tempat kegiatan TMMD ke-111
Pra TMMD ke-111 di wilayah Kodim 1604/Kupang dilaksanakan pada 5 s.d. 14 Juni 2021. Pelaksanaan TMMD ke-111 TA. 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni s.d. 14 Juli 2021. Bertempat Di Desa Nekmese dan Desa Sahraen Kec. Amarasi Selatan Kab. Kupang. Personel yang terlibat dalam TMMD ke-111 TA. 2021, Anggota TNI/Polri/Pemda 150 orang dengan masyarakat 100 orang/hari.(*/oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










