Malaka, Mensanews.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahanan Nasional (BPN) terkait pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka dan penerapan surat keterangan (Tax Clearance) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Pemda Malaka Tahun anggaran 2021.
“Dengan adanya penandatangan MoU ini, maka dapat dipastikan pembangunan Pusat pemerintahan (puspem) siap dilaksanakan. Selain itu, dapat dipastikan hak kepemilikan lahan dan bangunan pemerintahan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai visi-misi dan program kerja kepemimpinan SAKTI,” kata Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH kepada wartawan, Rabu (18/8/21).
Dengan demikian batas-batas tanah atau wilayah harus jelas. Batas wilayah desa dan desa, kecamatan dan kecamatan, maupun antar kabupaten harus jelas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.