Konsep penataan tinggal diaplikasikan. pengaplikasian bukan hanya menyediakan sarana akan tetapi para remaja dan orang tua diajak berpartisipasi agar peraga yang ada aman digunakan.
Tentunya, masalah Bullying dan kekerasan pun dikenalkan sebagai pengetahuan dasar, agar semua pihak sadar entingnya menjaga kehidupan yang sejajar dan adil sejahtera lahir-batin.
Masyarakat diajak bangkit dengan melakukan berbagai kegiatan. Masyarakat diajak untuk mengembangkan diri melalui berbagai usaha dengan memanfaatkan bahan sekelilingnya. Berbagai produk dikenalkan misalnya kripik jagung berbalur rumput laut, cheese stick kelor, Brambang Goreng, es krim, membuat Nastar jagung, pepes daun lontar, Permen jelly, sosis ayam, kornet ayam, membuat scrub garam, dan membuat kerajinan yang dapat digunakan sendiri maupun diproduksi untuk dijual
Selain itu, berbagai cara menanam bahan pangan dan tanaman hias pun dikenalkan para mahasiswa KKN PPM UGM ini. Diharapkan masyarakat mau mencoba karena semua bahan tersedia di sekitar mereka dan cara nya pun sudah disediakan melalui booklet dan video yang ada di Perpustakaan Kecamatan. Diharapkan masyarakat semangat mencoba tanpa henti karena akan sangat berguna bagi ekonomi keluarga.
Tambahan lagi, dikenalkan juga oleh para mahasiswa KKN UGM bagaimana mengelola keuangan, bagaimana membuat desain produk, pengepakannya, memanfaatkan promosi dengan berbagai media. Yang jelas, berbagai cara memanfaatkan Bank untuk transaksi online, dan pengelolaan BUMDES pun ditatakan untuk masyarakat Hawu Mehara.
Mahasiswa KKN UGM secara penuh mengajak dan mengenalkan berbagai cara mengembangkan diri. Bangkit dari Bencana Topan Seroja di masa Pandemi Covid 19 memang berat. Namun, dengan berbagai cara, UGM mencoba memberikan solusi bagi masyarakat Hawu Mehara, Kab Sabu Raijua NTT.
Dengan KKN ini, UGM mencurahkan pikiran untuk kebangkitan Hawu Mehara menuju wilayah mandiri dan produktif. (WN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










