Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan selamat atas pelantikan pengurus PSMTI di Kota Kupang dan berpesan agar PSMTI dapat membantu menjaga kerukunan antar etnis di Kota Kupang. Wali Kota juga mengapresiasi dan menyambut dengan senang hati niat tulus PSMTI untuk membantu memperbaiki rumah warga.
Rencana yang diajukan PSMTI tersebut, menurut Wali Kota membuktikan bahwa pemerintah tidak bekerja sendiri, namun membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang mau berkolaborasi untuk ikut membantu meringankan beban masyarakat kurang beruntung di kota ini, “dalam berbagai kesempatan saya sering mengajak semua pihak yang mempunyai berkat lebih, mari bersama pemerintah, kita bergandengan tangan memberi diri, berbagi berkat dengan saudara-saudara kita yang hidupnya masih sangat susah di kota ini, apalagi dimasa pandemi, masih banyak sekali saudara kita yang hidupnya kurang beruntung,” ajak Jeriko.
Menurut Jeriko, doa dan ajakannya terjawab dengan berbagi macam dukungan dari berbagai pihak termasuk kehadiran PSMTI Kota Kupang, dirinya juga mengharapkan agar PSMTI bisa bekerja sama dengan pemerintah kota dalam berbagai program, “alangkah luar biasa jika kita dapat bekerjasama dalam bidang-bidang yang lain juga,” kata Jeriko.
Mantan anggota DPR RI dua periode ini setuju agar PSMTI bisa membangun rumah yang telah diajukan di Kelurahan Fatululi sebagai pilot project, “bapak-bapak kerjakan satu rumah sebagai contoh atau model, saya juga akan bantu, karena tahun ini sudah terlambat karena anggaran sudah ditetapkan, namun saya akan mencari jalan membantunya dengan dana pribadi atau mencari donatur,” kata Jeriko. Wali Kota Jeriko juga mengajak PSMTI dapat berkolaborasi untuk program-program Pemkot lainnya.
Diakhir dialog, Ketua PSMTI meminta kesediaan Wali Kota untuk berkenan hadir menyerahkan rumah tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Kupang yang berkenan menerima dan berdialog dengan pihaknya dalam kesempatan tersebut.
Sumber: PKP_sny
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.