“Lahan sebesar 3500 ha itu sudah didata oleh dinas tekhnis dalam hal ini Dinas Pertanian sesuai dengan spesifikasi wilayahnya sehingga tidak mubazir dalam mewujudkan program ini,” ungkapnya.
Ia menuturkan dalam mendukung Swasembada Pangan harus dibuatkan Rumah Produksi, agar hasil yang diperoleh dapat diolah dengan baik dan sesuai peruntukkannya, karena Rumah Produksi merupakan sesuatu yang mutlak perlu.
“Sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian sudah mulai membagikan 180 ton pupuk subsidi kepada 1500 kelompok tani dengan luas lahan 1500 ha, ditambahkan swadaya masyarakat 2000 hektare sehingga menjadi 3500 hektare. Dan ada dua jenis pupuk subsidi yang dibagikan yaitu pupuk Nitrogen, Fosmor, Kalium atau yang disebut NPK dan pupuk Urea.”Tutupnya.
Sumber : diskominfomalaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.