Orang nomor satu di Malaka ini mengungkapkan, banyak persoalan yang terjadi di masyarakat dan gereja menjadi tempat untuk mendapatkan solusinya.
“Banyak persoalan atau masalah yang kita temui dalam hidup, dan di dalam gereja kita mencari jawabannya untuk kembali ke jalan yang benar dan mendapatkan solusinya,” tutur Bupati Simon.
Sementara itu Pastor Paroki Santo Laurensius Wemasa, Romo Dominggu Kabosu, Pr, mewakili umat mengungkapkan rasa bangga atas kehadiran Bupati Malaka bersama Pimpinan Perangkat Daerah, untuk bersama umat merayakan Ekaristi.
“Selamat datang dan selamat ada bersama umat di paroki ini. Kita bersyukur bersama dan ini menjadi rahmat tersendiri karena ketika Liturgi Gereja berbicara tentang seorang Bapa dengan anak-anaknya, Bupati Malaka sendiri hadir untuk mengetahui dan merasakan kebutuhan-kebutuhan yang ada di paroki kami,” kata Romo Minggus Kabosu yang juga alumnus Seminari Tinggi Santo Mikhael Kupang.
Romo Minggus juga mengapresiasi karena sebagai pemimpin Rakyat, Bupati Simon mau berada di tengah umat dan siap mendengar apa yang menjadi permasalahan maupun kebutuhan umatnya.
“Kami ingin pemimpin yang terus ada bersama masyarakat, untuk mendengar dan merasakan apa yang dirasakan masyarakat baik dalam suka maupun dalam duka,” kata mantan gelandang kesebelasan Fakultas Filsafat Unwira Kupang.
Pastor yang ditahbiskan tahun 2002 ini menginformasikan, Paroki Santo Laurensius Wemasa berdiri pada tanggal 29 Desember 2004 dan diresmikan oleh Mgr. Anton Pain Ratu, SVD. Ketika diresmikan, paroki yang membawahi Desa Litamali, Desa Rainawe dan Desa Sisi ini langsung menyandang status berdikari dengan jumlah umat hingga saat ini 8 ribu-an, terdiri dari 2004 KK yang tersebar di 12 lingkungan.
Sumber: (hk / diskominfo malaka)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.