Kupang, Mensanews.com- IKM-SS Kupang, gelar buka puasa bersama dan sekaligus melaunching GOR bulu tangkis IKM-SS, yang bertempat di Jl. Seiya Sekata No 1, Kompleks Masjid Al-Muhajirin Oebufu, Kota Kupang, Minggu 17 April 2022.
Buka puasa menjadi momen yang ditunggu umat Islam setelah menjalankan puasa. Momen buka puasa tentu akan menjadi lebih menyenangkan jika dilakukan bersama orang-orang terdekat seperti yang di gelar oleh Ikatan Keluarga Minang Saiyo Sakato (IKM-SS) Kupang.
Saat bulan Ramadhan, banyak yang memanfaatkan momen buka puasa bersama dan hampir setiap kelompok dari berbagai lapisan masyarakat, baik tua maupun muda melakukan buka puasa bersama untuk memperkuat tali silaturahmi.
Ikatan Keluarga Minang Saiyo Sakato (IKM-SS) Kupang pada kesempatan yang sama juga melaunching logo Baru IKM-SS Kupang dan meresmikan Gedung Olahraga (GOR) Bulu Tangkis yang dimiliki oleh IKM-SS Kupang yang terletak di Oebufu Kota Kupang.
Kegiatan yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bapak Ir. Yohanes Oktafianus, M.M., sekaligus meresmikan Gedung Olahraga (GOR) Bulu Tangkis dan dilanjutkan acara berbuka puasa bersama dan Sholat Magrib berjemaah dan selang beberapa waktu dilanjutkan Sholat Isya, Tarawih dan diakhiri dg Sholat Witir. Selesai melaksanakan Sholat Tarawih/Witir warga IKM-SS bersama tamu undangan mencoba olahraga bersama bermain bulu tangkis di GOR tersebut.
Dalam sambutannya, Bapak Ir. Yohanes menyampaikan bahwa keluarga Minang itu sangat menjunjung tinggi rasa persaudaraan karena prinsip orang Minang dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung sehingga dimanapun orang Minang tinggal (merantau) bisa hidup dan pasti diterima karena memang sudah mempunyai prinsip seperti itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.