“Kegiatan ini adalah kegiatan bagi pemuda gereja, khusunya pada Klasis Amarasi Timur. Saya apresiasi kedatangan Bapak Gubernur bersama rombongan dan tentunya ini memberikan energi positif bagi anak-anak muda kita. Terima kasih atas saran dan masukan serta motivasi bagi para pemuda gereja, yang juga adalah tulang punggung pembangunan daerah serta bangsa kita. Ini adalah kegiatan yang sangat bermartabat dan bermanfaat tidak saja bagi para pemuda khususnya, namun juga bagi masyarakat umumnya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua UPP Kaum Bapak dan Pemuda Majelis Sinode GMIT, Pdt. Petrus Tameno, M. Th mengatakan, pemuda harus terbiasa dengan kegiatan-kegiatan gereja. Camp Pemuda yang dilakukan oleh para pemuda Klasis Amarasi Timur pertanda pemuda gereja kita sudah siap dan berkontribusi bangun gereja dan daerah. Tuhan memakai para orang muda ini untuk jadi pewarta dalam mewujud-nyatakan seluruh karya penciptaanNya kepada dunia.
“Ingatlah, dimana ada pemuda, disitu Allah berkarya. Allah mau pakai tangan dan bahu orang muda untuk membangun. Terus bina diri dan jadi pelaku damai tanpa kekerasan. Terus disiplin, produktif,kreatif, dan jadilah pelaku ekonomi, pelaku perubahan, persekutuan yang handal dalam berbagai aspek pelayanan,” ungkapnya.
Ketua Panitia kegiatan dalam laporannya mengatakan, Kegiatan Camp Pemuda Klasis Amarasi Timur ini akan dilaksanakan selama 5 hari sejak 6 – 10 juli 2022. Dengan diikuti oleh 1610 orang peserta dengan rincian 35 peserta jemaat dari 40 jemaat di Klasis Amarasi Timur. Kegiatan yang dilombakan diantaranya Paduan Suara, Stand Terbaik, Voli Putra-Putri, Fashion Show, Peragaan Busana Adat, dan Kegiatan Bhakti Sosial.
Sumber: BiroApim
Editor: Ocha
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










