Malaka, Mensanews.com– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Malaka mulai memasuki proses dan tahapan sosialisasi peraturan-peratuan pelaksanaannya. Masyarakat diimbau agar jangan menyebarkan isu miring semisal coret-mencoret nama bakal calon kades (bacakades) dalam proses dan tahapan Pilkades.
Hal ini disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/8/22).
Agustinus mengatakan proses dan tahapan Pilkades dimulai dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka. “Sosialisasi ini akan mulai dilaksanakan pekan ini. Hari Kamis kita sosialisasi di Kantor Camat Malaka Tengah,” kata Agustinus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.