Dengan sosialisasi ini, kata Agustinus proses dan tahapan Pilkades serentak diharapkan dapat berjalan sesuai aturan sebagaimana yang tertuang dalam dua peraturan tersebut. Pilkades serentak itu proses politik langsung sehingga harus berjalan sesuai aturan. Ini penting agar diterima semua kalangan dan menjawab semua kepentingan.
Dikatakan, para bacakades dipersilahkan melengkapi syarat-syarat pencalonan agar layak mengikuti proses dan tahapan Pilkades. “Apabila jumlah bacakades di atas lima orang, maka akan diseleksi. Lima ke bawah, BPD langsung tetapkan untuk disahkan bupati,” Agustinus mengingatkan.
Atas dasar ini, Agustinus mengimbau agar masyarakat jangan menyebarkan isu miring seperti coret-mencoret nama bacakades. Karena proses dan tahapan Pilkades akan berjalan sesuai aturan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.