Kupang, Mensanews.com– Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses meraih 4 medali emas dan satu perak dalam Kejuaraan Karate Inkai se- NTT INKAI Prestasi Piala Bupati, Ketua DPRD dan Ketua INKAI di Ende, 12 – 17 September 2022.
Demikian dikatakan Pelatih Karate SKO, Tony Naibobe, S.STP, M.M., dan Yunita Lai, S.H., kepada media ini melalui Whatsapp hari Kamis 15 September 2022 malam.
Tony Naibobe menjelaskan kesuksesan yang diraih ini berkat kerja keras yang didasari oleh kedisiplinan dan tanggungjawab baik dari pelatih terutama dari atlet sehingga akhirnya mereka bisa memperoleh hasil yang membanggakan.
“Kami sebagai pelatih merasa bangga dan puas dengan hasil yang diperoleh saat Kejurda INKAI ini dimana mereka (atlet) tampil sangat baik dan melampaui target yang di harapkan”, ujar Tony.
Menurutnya, sebagai pelatih akan terus berupaya memberikan teknik dan materi yang baik sehingga pada event- event yang akan datang atlet karate SKO tetap mempertahankan prestasi bila perlu dapat melampaui hasil saat ini.
“Kami juga melaporkan bahwa pada Kejurda KKI Piala Ketua Pengprov KKI pada bulan Juni kemarin atlet karate SKO menyumbangkan 5 medali emas dari 5 atlet yg di kirim dan saat ini sedang menyiapkan 2 atlet SKO untuk berpartisipasi pada Porprov bulan Oktober nanti”, tandas Tony Naibobe
Pada kesempatan ini, Tony Naibobe menyampaikan terima kasih kasih kepada seluruh stakeholders yang telah memberikan dukungan baik secara moril maupun financial.
“Terima kasih kami sampai kepada para senior kami di Forki NTT , kepala sekolah SKO NTT, Kadispora Kota Kupang, Kadis Pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTT, serta wakil gubernur / ketua KONI NTT dan Gubernur NTT yang sudah mendukung kami para pelatih dan atlet karate SKO saat ini”, ujar Tony.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.