“Beras Nona Malaka sudah mulai beredar dan sudah layak dipasarkan karena sudah memiliki paten dan merk”, kata Simon Nahak
Sedangkan pada bulan Juni 2023 akan datang kami akan melaunching lagi potensi komoditi yang lebih dasyat lagi yaitu kacang hijau yang diberi nama “Forelakateu”.
Sementara untuk jagung, kata Simon Nahak sejak jaman leluhur, dalam setahun 3 kali panen jagung. Dirinya mengungkapkan di Sumba saja jagung bisa tumbuh di atas karang apalagi Malaka yang tidak punya batu karang melainkan tanah yang sangat subur.
Malaka memiliki lahan sawa seluas 5.629 hektar, lahan bukan sawah yang siap ditanami selain padi seluas 82.490,5 hektar sedangkan Lahan bukan pertanian 28.303,5 hektar.
“Untuk jagung, kami biasanya 3 kali panen. Ada musim tanam 1 Okmar (Oktober- Maret), diantara musim tanam ke-2 itu ada musim tanam yang dinamakan “bater ahuk lea” (menanam di musim yang hanya mengandalkan embun. Red)”, jelas Bupati Malaka.
Sehingga untuk pengembangan jagung di Malaka, sebagai kepala daerah tentunya sangat mensuport. Beberapa waktu lalu saya dan bapak Gubernur NTT juga dinas pertanian provinsi menananam jagung dan sorgum di atas lahan seluas 10 ribu hektar.
Di Malaka itu bisa tanam jagung di mana saja pasti tumbuh. Daeranya sangat subur karena dibantu oleh alam sungai benanai. Dan setiap 6 bulan pasti akan mengirim humus tanah dari seluruh daratan timor. Sehingga sangat cocok kalau pihak peneliti dari Undana Kupang bersama Kementrian Desa menjadikan Malaka sebagai satu locus pengembangan tanaman jagung.
“Tanah Malaka ini adalah tanah surga, kalau diabaikan Tuhan bisa marah. Sehingg untuk tahun 2023 ini saya fokus untuk pengembangan pertanian.walaupun memang ada kelemahan birokrasi di jaman sebelumnya sehingga harus dibenahi supaya nomenklaturnya sesuai dengan potensi yang ada dan tidak bertentangan dengan pemerintah pusat”, Tutup Simon Nahak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










