Kepada semua Kepala Desa, SN menegaskan jika ada orang asing masuk ke desa wajib hukumnya ada laporan ke Desa tersebut, atau kepada masyarakat setempat agar ketika melihat ada orang asing masuk desa tolong segera laporkan kepada Kepala Desa atau RT setempat.
Pencegahan TPPO ini, jelas SN tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisian tetapi juga seluruh masyarakat Malaka,dan jangan tergiur dengan iming-iming manis yang disampaikan oleh orang asing.
“Dan jika ada keluarga yang merasa dirugikan lapor dan proses dan untuk menghindari terjadinya TPPO, maka kepada dinas terkait Dinas Nakertrans agar ketika ada penawaran kerja kepada masyarakat harus ada MoU dan wajib lapor kepada pihak kepolisian”, imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.