Rusli Isa juga mengatakan, Walau dirinya pernah menjadi terpidana pada kasus tindak pidana korupsi pada 2010 namun dirinya tetap berusaha untuk membangun Lampung Selatan.
“Saya pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 2010, karena saya bertekad ingin memajukan Lampung Selatan saya mendaftarkan diri sebagai Bacaleg,” Tuturnya.
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Pasal 19 Bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
“Saya sudah siapkan berkas-berkasnya baik dari Pengadilan Negeri Kalianda, Surat keterangan Kemenkumham, Surat Keterangan LP sebagai syarat administrasi nya,” Ujar Rusli Isa
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.