Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Buka Kegiatan Bimtek, Bupati Simon: Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan BPD Harus Jadi Kebutuhan Prioritas

Reporter : Oll

Diakhir sambutannya Bupati Simon Nahak menjelaskan bahwa program lain yang mendapat rekor MURI tingkat dunia, yakni Kebudayaan dan Adat istiadat melalui tarian dan juga pada bidang pendidikan beberapa sekolah sudah terakreditasi A.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Klaudius Kapu, selaku Ketua Panitia  kegiatan Bimtek, menyampaikan, dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa khususnya bagi seorang Kepala Desa dan Aparaturnya merupakan tanggungjawab bersama antara semua komponen.

“Menjawab hal tersebut maka perlu dilakukan upaya- upaya, dan tuntutan perkembangan saat ini terutama melalui Bimbingan Teknis sebagai salah satu langkahnya’, ujarnya

Kadis Dius Kapu juga menjelaskan beberapa aturan yang perlu diketahui oleh semua kepala desa dan BPD yang hadir yaitu, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 5 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka tahun Anggaran 2023;
  3. Peraturan Bupati Malaka Nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Malaka nomor 60 tahun 2022 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka tahun Anggaran 2023.
Baca Juga :  Bupati Simon: 'Nona Malaka', Simbol Swasembada dan Kedaulatan Pangan Malaka

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini lanjut Dius Kapu, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pembentukan pola pikir seorang Kepala Desa dan perangkatnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, dan meningkatkan kapasitas Aparatur Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan juga meningkatkan pencegahan dan pengendalian atas tata kelola Dana Desa dalam pelaksanaannya.

Peserta kegiatan dari 127 Desa dan masing-masing Kepala Desa membawa 5 (lima) orang perangkat Desanya, yakni; Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan ,Kepala Urusan Perencanaan Kepala Seksi Pemerintahan,1 orang Kepala Dusun.

Baca Juga :  Jeriko Dan Ny. Hilda Serahkan Bantuan Pribadi Untuk Warga Binaan

Jumlah keseluruhan dari peserta yang hadir  635 (enam ratus tiga puluh lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) Dapil yakni Dapil I; 29 Desa, Dapil II; 62 Desa dan Dapil III; 36 Desa.

“Kegiatan ini bersumber pada dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka tahun Anggaran 2022, pemaparan materi secara pleno, diskusi dan tanya jawab, Ungkap Dius Kapu.

Hadir sebagai Narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Belu Zakarias, S.H.,M.H, Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H, S.I.K sekda Malaka Ferdinand Un Muti, S. Hut.M.Si ,  Asisten II Setda Malaka Agustinus Nahak, S.Ip,  PLT. Kadis PMD Klaudius Kapu, SE., Pimpinan OPD Malaka yang hadir , Para Camat se – Kabupaten Malaka, Para Kepala Desa se – Kabupaten Malaka bersama Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan dan perwakilan 1 orang Kepala Dusun.