Kota Kupang, MNC – Dalam upaya memperkuat fondasi tata kelola dan meningkatkan kinerja kelembagaan perbankan daerah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi mengumumkan susunan baru Direksi Bank NTT hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Kupang. Struktur direksi yang baru ini telah memperoleh persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sistem perbankan nasional.
Keputusan tersebut menandai babak baru transformasi Bank NTT menuju tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 55/POJK.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.
“RUPS Luar Biasa hari ini menjadi momentum penting untuk menata ulang struktur manajemen Bank NTT. Dengan formasi direksi baru yang telah disetujui OJK, kami yakin Bank NTT akan mampu tampil lebih adaptif, profesional, dan kompetitif,” tegas Gubernur Melki Laka Lena dalam pernyataannya.
Melalui RUPS-LB tersebut, Charlie Paulus secara resmi ditetapkan sebagai Direktur Utama Bank NTT setelah melewati proses penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.
Selain itu, susunan direksi baru terdiri atas:
Rahmat Saleh sebagai Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia,
Alo Geong sebagai Direktur Kredit,
Heru Helbianto sebagai Direktur Keuangan dan Treasury, dan
Christofel Adu yang tetap menjabat Direktur Kepatuhan sampai keluarnya keputusan OJK terkait restrukturisasi posisi tersebut.
Formasi ini mencerminkan komitmen Bank NTT terhadap penerapan manajemen risiko terpadu (integrated risk management), kepatuhan terhadap regulasi (regulatory compliance), dan transparansi informasi (disclosure transparency) dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Kami memastikan bahwa seluruh unsur direksi telah memenuhi kriteria kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang ditetapkan OJK. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap Bank NTT sebagai lembaga keuangan milik daerah,” tambah Gubernur Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










