“Yang terpenting, kami masih membukukan laba, meskipun tidak sebesar tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan risiko kredit akan terus diperkuat, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya disiplin dalam penggunaan dan pengembalian pinjaman.
Peran Pemerintah Daerah Diperlukan
Dalam kesempatan itu, Charlie juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat penurunan pendapatan.
Menurutnya, persoalan kredit tidak bisa dilihat semata sebagai hubungan antara bank dan nasabah, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara luas.
“Ini bukan sekadar soal kredit macet, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Diperlukan solusi bersama, termasuk pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Penguatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah yang dinilai penting untuk menekan risiko kredit bermasalah. Charlie menilai, masyarakat perlu memahami bahwa kredit bukanlah “uang tambahan” untuk konsumsi, melainkan instrumen untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Dalam konteks ini, Bank NTT berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada nasabah, sekaligus memperketat proses penyaluran kredit agar lebih tepat sasaran.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kesehatan perbankan, tetapi juga memastikan bahwa kredit benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Di tengah upaya mendorong ekspansi kredit, Bank NTT dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan kehati-hatian.
Di satu sisi, kredit dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi. Namun di sisi lain, tanpa pengelolaan yang baik, kredit justru dapat menjadi sumber masalah baru.
Pernyataan tegas Charlie Paulus menjadi pengingat bahwa keberhasilan sektor perbankan tidak hanya diukur dari jumlah kredit yang disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana kredit tersebut mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










