Pendapatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional usaha sekaligus kebutuhan keluarga.
“Pendapatan per bulan tidak menentu. Nilai yang paling di bawah sekitar Rp5 juta. Artinya, masih bisa membiayai anak-anak, membayar cicilan, listrik, dan masih ada sisa untuk menabung,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bagi pelaku usaha mikro, keberhasilan tidak selalu diukur dari besarnya omzet. Kemampuan mempertahankan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, membayar kewajiban serta menyisihkan sebagian pendapatan juga menjadi bagian penting dari keberlanjutan bisnis.
Usaha Berkembang, Lapangan Kerja Bertambah
Perkembangan bisnis Henos juga memberikan dampak yang lebih luas. Usaha yang dirintis secara mandiri tersebut kini telah melibatkan tenaga kerja.
Saat ini, Henos memiliki dua orang karyawan tetap. Selain itu, ia juga memanfaatkan tenaga freelance yang jumlahnya dapat mencapai tujuh orang, tergantung volume pekerjaan yang masuk.
Dengan demikian, pertumbuhan usaha advertising tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi Henos dan keluarganya, tetapi juga membuka peluang penghasilan bagi masyarakat yang terlibat dalam proses produksi.
Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana pertumbuhan UMKM dapat menciptakan efek berantai terhadap perekonomian lokal.
Ketika permintaan meningkat, kebutuhan tenaga kerja ikut bertambah. Selanjutnya, aktivitas produksi dan transaksi juga ikut menggerakkan sektor ekonomi lainnya.
BRI Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
Regional CEO BRI Region 17 Denpasar Hery Noercahya mengatakan, kisah Henos merupakan salah satu contoh bahwa pelaku usaha mikro dan kecil memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
Menurutnya, ketika sebuah usaha berkembang, manfaatnya tidak berhenti pada pemilik usaha. Pertumbuhan bisnis juga berpotensi menciptakan kesempatan kerja dan memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar
“Pelaku usaha seperti Pak Henos merupakan bagian penting dari penggerak ekonomi di masyarakat. Ketika usaha berkembang, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha dan keluarga, tetapi juga dapat menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitarnya,” ujar Hery.
Hery menegaskan, BRI akan terus berupaya menghadirkan akses layanan dan pembiayaan yang dapat mendukung kebutuhan pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil.
“BRI ingin terus hadir sebagai mitra bagi pelaku usaha, mulai dari tahap merintis hingga ketika usaha tersebut berkembang. Kami berharap dukungan pembiayaan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga semakin banyak pelaku usaha yang mampu mengembangkan kapasitas bisnis dan naik kelas,” tambahnya.
Dari Modal Menjadi Peluang
Perjalanan Henos memperlihatkan bahwa akses modal hanyalah salah satu bagian dari perjalanan panjang membangun usaha.
Modal perlu diikuti dengan kemampuan membaca peluang, menjaga kualitas produk, melakukan diversifikasi, membangun kepercayaan pelanggan serta mengelola keuangan secara disiplin.
Henos memilih memperluas usaha advertising agar bisnisnya tidak bergantung pada satu produk. Langkah tersebut menjadi strategi untuk menciptakan sumber pendapatan yang lebih beragam sekaligus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar.
Dari bengkel kreatif di Oesapa Barat, Henos kini berusaha membangun usaha yang lebih luas. KUR BRI menjadi salah satu dukungan permodalan yang dimanfaatkannya untuk menjaga roda bisnis tetap bergerak.
Ia pun berharap dukungan terhadap pelaku UMKM terus diperkuat sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha dan menciptakan lapangan kerja.
“Pesan dan harapan saya, BRI terus berkembang menjadi lebih baik sehingga bisa membantu lebih banyak orang, terutama para pengusaha kecil,” pungkas Henos.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










