<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Mensa News</title>
	<atom:link href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mensanews.com</link>
	<description>Smart, Comprehensive and Global</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jan 2026 06:59:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://www.mensanews.com/wp-content/uploads/2019/06/cropped-icon-46x46.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Mensa News</title>
	<link>https://www.mensanews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran Dijatuhi Pidana 3 Bulan Percobaan</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12567/ketua-dprd-kabupaten-malaka-adrianus-bria-seran-dijatuhi-pidana-3-bulan-percobaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 06:58:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan ringan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Atambua, Mensanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Golkar, Adrianus Bria Seran, S.H., diputus...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12567/ketua-dprd-kabupaten-malaka-adrianus-bria-seran-dijatuhi-pidana-3-bulan-percobaan/">Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran Dijatuhi Pidana 3 Bulan Percobaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Atambua, Mensanews.com</strong> – Ketua DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Golkar, Adrianus Bria Seran, S.H., diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara penganiayaan ringan. Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada terdakwa, pada Jumad 29 Januari 2026 di Atambua.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan bahwa Adrianus Bria Seran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.</p>
<p>Namun demikian, dalam amar putusannya, hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdapat putusan hakim lain yang menentukan sebaliknya.</p>
<p><strong>Masa Percobaan 6 Bulan</strong></p>
<p>Hakim menetapkan masa percobaan selama 6 (enam) bulan, dengan syarat umum bahwa terpidana tidak melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan berakhir. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan dapat diberlakukan.</p>
<p>Selain syarat umum, majelis hakim juga menetapkan syarat khusus, yakni terdakwa wajib secara langsung meminta maaf kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12567/ketua-dprd-kabupaten-malaka-adrianus-bria-seran-dijatuhi-pidana-3-bulan-percobaan/">Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran Dijatuhi Pidana 3 Bulan Percobaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Publik Pertanyakan Keabsahan Ijazah yang Ditandatangani Plt Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang</title>
		<link>https://www.mensanews.com/pendidikan/12503/publik-pertanyakan-keabsahan-ijazah-yang-ditandatangani-plt-kepala-sekolah-smkn-5-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 12:34:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dra. Safirah Cornelia Abineno]]></category>
		<category><![CDATA[Hebner Dakabesy]]></category>
		<category><![CDATA[Kepsek SMKN 5]]></category>
		<category><![CDATA[M.Pd.]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[S.Pd.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12503</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com&#8211; Publik kembali mempertanyakan keabsahan ijazah yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/pendidikan/12503/publik-pertanyakan-keabsahan-ijazah-yang-ditandatangani-plt-kepala-sekolah-smkn-5-kupang/">Publik Pertanyakan Keabsahan Ijazah yang Ditandatangani Plt Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com</strong>&#8211; Publik kembali mempertanyakan keabsahan ijazah yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang, Hebner Dakabesy, S.Pd.,M.Pd.</p>
<p>Polemik ini mencuat karena secara administratif dan faktual, Dra. Safirah Cornelia Abineno masih diakui sebagai satu-satunya Kepala Sekolah definitif SMKN 5 Kupang dan tidak pernah diberhentikan secara sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Situasi ini menimbulkan kekhawatiran hukum, khususnya bagi alumni yang ijazahnya ditandatangani oleh pejabat Plt, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan yuridis di kemudian hari.</p>
<p>Seorang mantan pejabat birokrasi pendidikan menyampaikan keprihatinannya terhadap polemik penandatanganan ijazah di SMKN 5 Kota Kupang yang belakangan menjadi sorotan publik.</p>
<p>Kepada media, Kamis (22/01/2026), ia secara tegas menyayangkan langkah penandatanganan ijazah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, sementara kepala sekolah definitif dinilai masih memiliki kedudukan hukum yang sah.</p>
<p>Menurutnya, apabila Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, belum diberhentikan secara permanen melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, maka hak dan kewajiban menandatangani ijazah tetap melekat pada kepala sekolah definitif, bukan pada Plt Kepala Sekolah.</p>
<p>“Ijazah itu dokumen negara. Tidak boleh ada abu-abu kewenangan. Kalau kepsek definitif masih sah, maka dialah penandatangan yang sah. Plt hanya bisa bertindak jika ada mandat jelas dan syarat hukum terpenuhi,” ujarnya.</p>
<p><strong>Ijazah sebagai Dokumen Negara</strong></p>
<p>Ia menegaskan, dalam negara hukum, ijazah tidak sekadar dipahami sebagai dokumen akademik, melainkan dokumen negara yang memiliki implikasi hukum jangka panjang bagi peserta didik. Oleh karena itu, proses penerbitan dan penandatanganannya harus memenuhi prinsip legalitas, tertib kewenangan, dan akuntabilitas administrasi.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/pendidikan/12503/publik-pertanyakan-keabsahan-ijazah-yang-ditandatangani-plt-kepala-sekolah-smkn-5-kupang/">Publik Pertanyakan Keabsahan Ijazah yang Ditandatangani Plt Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Joao Meko: Perkara Paskalia Uun K. Bria Dinilai Salah Sasaran, Kredit Macet Dipaksakan Jadi Korupsi</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12470/joao-meko-perkara-paskalia-uun-k-bria-dinilai-salah-sasaran-kredit-macet-dipaksakan-jadi-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 22:20:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Joao Meco]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12470</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com-Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meco mengatakan perkara hukum yang menjerat kliennya...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12470/joao-meko-perkara-paskalia-uun-k-bria-dinilai-salah-sasaran-kredit-macet-dipaksakan-jadi-korupsi/">Joao Meko: Perkara Paskalia Uun K. Bria Dinilai Salah Sasaran, Kredit Macet Dipaksakan Jadi Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com</strong>-Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meco mengatakan perkara hukum yang menjerat kliennya Paskalia Uun K. Bria, mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, dinilai semakin menunjukkan problem klasik penegakan hukum di Indonesia, yakni kriminalisasi kebijakan perbankan. Kasus kredit macet yang sejatinya berada dalam ranah perdata dan tata kelola bisnis, justru dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hingga tahap pembuktian di persidangan, Penuntut Umum dinilai gagal menghadirkan fakta yang meyakinkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) dari terdakwa. Dakwaan yang dibangun lebih bertumpu pada asumsi kerugian, tanpa menguraikan kausalitas pidana secara konkret.</p>
<p><strong>Kredit Macet Bukan Kejahatan</strong></p>
<p>Perkara ini bermula dari kredit macet akibat debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016. Dalam doktrin hukum perdata dan praktik perbankan, kredit macet merupakan risiko bisnis (business risk), bukan serta-merta tindak pidana.</p>
<p>Namun dalam perkara ini, kegagalan debitur memenuhi kewajiban justru ditarik sebagai perbuatan korupsi, tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya rekayasa, niat memperkaya diri, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat bank.</p>
<p><strong>Fakta Persidangan Menggugurkan Unsur Tipikor</strong></p>
<p>Fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperlemah dakwaan. Dana kredit sebesar Rp5 miliar dicairkan secara sah kepada debitur.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, Rp3,5 miliar digunakan untuk melunasi kewajiban debitur kepada PT BPR Christa Jaya Perdana, sementara Rp1,5 miliar tetap berada dalam rekening debitur.</p>
<p>Seluruh alur dana tersebut terverifikasi melalui Sistem Informasi Debitur dan keterangan saksi di bawah sumpah. Tidak terdapat satu rupiah pun yang mengalir kepada Paskalia Uun K. Bria.</p>
<p>Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, ketiadaan aliran dana atau keuntungan pribadi seharusnya menggugurkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p><strong>Akar Masalah Justru Diabaikan</strong></p>
<p>Persoalan krusial justru muncul pascapelunasan Rp3,5 miliar, ketika sertifikat agunan tidak dikembalikan oleh PT BPR Christa Jaya Perdana. Fakta persidangan mengungkap bahwa pengikatan Hak Tanggungan belum dilakukan secara sah, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahan sertifikat tersebut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12470/joao-meko-perkara-paskalia-uun-k-bria-dinilai-salah-sasaran-kredit-macet-dipaksakan-jadi-korupsi/">Joao Meko: Perkara Paskalia Uun K. Bria Dinilai Salah Sasaran, Kredit Macet Dipaksakan Jadi Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit Macet Dipidanakan: Ketika Wanprestasi Dipaksa Menjadi Korupsi</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12476/kredit-macet-dipidanakan-ketika-wanprestasi-dipaksa-menjadi-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 21:13:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus 5 Miliar Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Paskalia Uun K. Bria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12476</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com &#8211;Perkara yang menjerat Paskalia Uun K. Bria menyingkap persoalan serius dalam paradigma penegakan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12476/kredit-macet-dipidanakan-ketika-wanprestasi-dipaksa-menjadi-korupsi/">Kredit Macet Dipidanakan: Ketika Wanprestasi Dipaksa Menjadi Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com &#8211;</strong>Perkara yang menjerat Paskalia Uun K. Bria menyingkap persoalan serius dalam paradigma penegakan hukum pidana. Sebuah sengketa yang secara terang merupakan kredit macet akibat wanprestasi debitur justru ditarik paksa ke wilayah tindak pidana korupsi seolah hukum pidana dapat dijadikan jalan pintas untuk menutup kegagalan mekanisme perdata dan tata kelola perbankan.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Joao Meko dalam keterangan pers di Kupang, Rabu (14/1/2026), menyikapi jalannya persidangan perkara kredit Bank NTT yang menyeret Paskalia Un K. Bria sebagai terdakwa dalam perkara yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Di mana batas antara risiko bisnis dan kejahatan?” Pertanyaan ini menjadi relevan ketika perkara yang berakar pada hubungan kontraktual justru diperlakukan sebagai delik pidana berat.</p>
<p><strong>Kredit Macet: Risiko Bisnis, Bukan Delik Pidana</strong></p>
<p>Perjanjian Kredit Nomor 753 tertanggal 20 Oktober 2016 antara Bank NTT dan CV ASM adalah kontrak keperdataan yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik. Ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya, konsekuensi hukumnya adalah &#8220;wanprestasi&#8221;, bukan serta-merta pidana.</p>
<p>Dalam doktrin hukum perbankan, kredit macet merupakan &#8220;business risk&#8221; yang sejak awal diperhitungkan melalui analisis kredit, pengikatan agunan, serta sistem manajemen risiko. “Jika setiap kredit macet dipidanakan, siapa yang masih berani menyalurkan kredit?” Overkriminalisasi semacam ini dinilai berbahaya dan berpotensi melumpuhkan fungsi intermediasi perbankan.</p>
<p><strong>Dakwaan Berdiri di Atas Asumsi, Bukan Kausalitas Pidana</strong></p>
<p>Penuntut Umum mendalilkan bahwa Paskalia Uun K. Bria telah “memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum” sehingga memperkaya debitur sebesar Rp3,319 miliar. Namun, dalil tersebut dinilai rapuh karena bertumpu pada persetujuan Laporan Analisis Kredit (LAK), yang sejatinya merupakan proses administratif internal bank.</p>
<p>Secara hukum, LAK tidak melahirkan akibat hukum eksternal. Ia tidak menciptakan kewajiban pencairan dana, juga tidak melahirkan hak bagi calon debitur. Akibat hukum baru timbul setelah akad kredit ditandatangani para pihak. “Apakah proses internal bisa dipidanakan?” Mengkriminalisasi LAK berarti menabrak asas legalitas dan memperluas pidana tanpa dasar kausalitas yang jelas.</p>
<p><strong>Pertanggungjawaban Pidana yang Salah Alamat</strong></p>
<p>Ironi muncul ketika fakta persidangan mengungkap adanya indikasi kebohongan sistematis dari pihak-pihak tertentu, termasuk analis kredit dan debitur. Namun, yang justru duduk sebagai terdakwa adalah pejabat struktural bank yang bekerja berdasarkan data dan informasi yang tersedia dalam sistem.</p>
<p>Jika benar terjadi manipulasi atau rekayasa data, maka pertanggungjawaban pidana seharusnya diarahkan kepada pelaku kebohongan tersebut. “Mengapa yang bekerja berdasarkan laporan justru dipersalahkan, sementara pembuat laporan luput dari jerat hukum?” Di sinilah tampak kesalahan serius dalam menarik garis pertanggungjawaban pidana.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12476/kredit-macet-dipidanakan-ketika-wanprestasi-dipaksa-menjadi-korupsi/">Kredit Macet Dipidanakan: Ketika Wanprestasi Dipaksa Menjadi Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPW SMSI NTT Desak Polres TTU Tangkap Kades Penganiaya Wartawan</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12249/dpw-smsi-ntt-desak-polres-ttu-tangkap-kades-penganiaya-wartawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 08:25:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres TTU]]></category>
		<category><![CDATA[Beny Jahang]]></category>
		<category><![CDATA[Felix Nopala]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua SMSI Provinsi NTT]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI NTT]]></category>
		<category><![CDATA[ViralNTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12249</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12249/dpw-smsi-ntt-desak-polres-ttu-tangkap-kades-penganiaya-wartawan/">DPW SMSI NTT Desak Polres TTU Tangkap Kades Penganiaya Wartawan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com-</strong><br />
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) segera menangkap dan memproses secara hukum Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi, atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus anggota SMSI TTU, Felix Nopala.</p>
<p>Ketua DPW SMSI NTT, Benny Jahang, dalam pernyataan resminya di Kupang, Jumad (5/9), menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dialami Felix Nopala saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan pers dan mencederai prinsip negara hukum.</p>
<p>“Kami minta pelaku, termasuk sejumlah pihak lain yang turut terlibat, untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum. Tindakan mereka bukan hanya penganiayaan fisik, tapi juga penghinaan terhadap profesi wartawan,” tegas Benny Jahang.</p>
<p><strong>Kekerasan Terjadi Saat Tugas Jurnalistik</strong></p>
<p>Felix Nopala, wartawan ViralNTT.com, menjadi korban penganiayaan saat tengah menjalankan tugas peliputan di Desa Letmafo. Ia diserang secara fisik oleh oknum Kepala Desa Donatus Nesi bersama beberapa orang lain tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Menurut keterangan yang diperoleh dari lapangan, korban tidak memiliki masalah pribadi dengan pelaku, dan insiden terjadi murni saat Nopala sedang melakukan kerja jurnalistik untuk menggali informasi terkait isu-isu pembangunan di desa tersebut.</p>
<p><strong>SMSI Kecam Serangan terhadap Kebebasan Pers</strong></p>
<p>SMSI NTT mengecam keras tindakan tersebut, mengingat Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12249/dpw-smsi-ntt-desak-polres-ttu-tangkap-kades-penganiaya-wartawan/">DPW SMSI NTT Desak Polres TTU Tangkap Kades Penganiaya Wartawan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekretaris SMSI TTU Desak Polres Malaka Hentikan Kasus Mahasiswa: “Jangan Bungkam Suara Kritis”</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12079/sekretaris-smsi-ttu-desak-polres-malaka-hentikan-kasus-mahasiswa-jangan-bungkam-suara-kritis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 12:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Frederikus Adrianus Naiboas]]></category>
		<category><![CDATA[SE.]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12079</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEFAMENANU, MNC,  25 Juli 2025 – Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12079/sekretaris-smsi-ttu-desak-polres-malaka-hentikan-kasus-mahasiswa-jangan-bungkam-suara-kritis/">Sekretaris SMSI TTU Desak Polres Malaka Hentikan Kasus Mahasiswa: “Jangan Bungkam Suara Kritis”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEFAMENANU, MNC,  25 Juli 2025 –</strong> Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Frederikus Adrianus Naiboas, SE, angkat bicara terkait penanganan dugaan kasus penghinaan terhadap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), yang menyeret seorang mahasiswa bernama Agustinus Haukilo ke ranah hukum.</p>
<p>Dalam pernyataan tegas yang disampaikannya di Kefamenanu, Frederikus meminta Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, untuk segera menghentikan proses penyelidikan terhadap mahasiswa tersebut. Ia menilai bahwa orasi mahasiswa yang menyebut kata “dungu” dan “pecundang” terhadap pimpinan daerah adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah dalam sistem demokrasi.</p>
<p>“Itu kritik, bukan penghinaan terhadap pribadi. Itu kontrol sosial terhadap jabatan publik. Seorang pemimpin yang dipilih dan digaji dari uang rakyat harus siap dikritik. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pemimpin,” tegas Frederikus.</p>
<p>Kritik Bukan Kejahatan, Tapi Kewajaran Dalam Demokrasi<br />
Frederikus menyoroti sikap reaktif Bupati Malaka yang melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dalam kepemimpinan.</p>
<p>“Kepemimpinan seperti ini yang membuat wilayah sulit berkembang. Kalau setiap kritik direspons dengan laporan polisi, bagaimana pembangunan mau berjalan? Kritik itu penting sebagai koreksi atas kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat atau aturan yang berlaku,” ungkapnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa tindakan mahasiswa dalam aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.</p>
<p>Negara Demokrasi, Bukan Negara Anti-Kritik<br />
Frederikus mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan pasal-pasal konstitusi dalam UUD 1945 untuk memperkuat argumennya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12079/sekretaris-smsi-ttu-desak-polres-malaka-hentikan-kasus-mahasiswa-jangan-bungkam-suara-kritis/">Sekretaris SMSI TTU Desak Polres Malaka Hentikan Kasus Mahasiswa: “Jangan Bungkam Suara Kritis”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buruan 13 Hari di Hutan Malaka: Tersangka Predator Anak Akhirnya Dibekuk!</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12013/buruan-13-hari-di-hutan-malaka-tersangka-predator-anak-akhirnya-dibekuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 15:58:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Riki Ganjar Gumilar]]></category>
		<category><![CDATA[Kanit Buser]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres malaka]]></category>
		<category><![CDATA[M.M.]]></category>
		<category><![CDATA[Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[S.I.K]]></category>
		<category><![CDATA[tersangkah persetubuhan dibawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=12013</guid>

					<description><![CDATA[<p>Malaka, NTT, Mensanews.com – Setelah melalui perburuan intensif selama hampir dua minggu, tim gabungan dari...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12013/buruan-13-hari-di-hutan-malaka-tersangka-predator-anak-akhirnya-dibekuk/">Buruan 13 Hari di Hutan Malaka: Tersangka Predator Anak Akhirnya Dibekuk!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, NTT, Mensanews.com</strong> – Setelah melalui perburuan intensif selama hampir dua minggu, tim gabungan dari Unit Buser Polres Malaka, Unit IV Intelkam, dan Polsek Rinhat akhirnya berhasil menangkap Metu Faot, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.</p>
<p>Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, di rumah keluarganya di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.</p>
<p><strong>Kasus yang Mengguncang</strong></p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan Frida F. Tsu, yang melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya, Jela Nanda Tisel, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/86/V/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian, mengingat beratnya dugaan pidana dan dampak psikologis terhadap korban.</p>
<p><strong>Pelarian Tersangka Melintasi Lima Kecamatan</strong></p>
<p>Setelah kasus dilaporkan, pencarian terhadap tersangka dimulai pada 2 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka. Tersangka diketahui melarikan diri ke dalam hutan-hutan di berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Rinhat, Sasitamean, Laenmanen, Malaka Timur, hingga wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tepatnya di Hutan Dusun Obenaf, Desa Maurisu Tengah, Kecamatan Bikomi Selatan.</p>
<p>Petugas sempat memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Hutan Obenaf pada 4 Juli, namun ketika tim mendatangi lokasi, Metu Faot sudah melarikan diri ke arah hutan di wilayah Malaka.</p>
<p><strong>Informasi Kunci dari Masyarakat dan Keluarga</strong></p>
<p>Melalui pendekatan intelijen dan kerja sama masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka. Keterangan dari warga seperti Finsen dan Raymundus Napa, serta pihak keluarga korban, menjadi elemen penting dalam mempersempit ruang gerak tersangka.</p>
<p>Salah satu informasi menyebutkan bahwa tersangka membawa korban ke pondok di dalam hutan Desa Biudukfoho, namun saat lokasi digerebek, korban berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, sementara tersangka kembali melarikan diri.</p>
<p><strong>Pengepungan di Rumah Melky: Akhir dari Pelarian</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/12013/buruan-13-hari-di-hutan-malaka-tersangka-predator-anak-akhirnya-dibekuk/">Buruan 13 Hari di Hutan Malaka: Tersangka Predator Anak Akhirnya Dibekuk!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Endang Sidin Bantah Sebarkan Isu Ijazah Palsu Apremoi dan Tuntut Media Online Sindo NTT Segerah Minta Maaf</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11315/endang-sidin-bantah-sebarkan-isu-ijazah-palsu-apremoi-dan-tuntut-media-online-sindo-ntt-segerah-minta-maaf/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Dec 2024 15:18:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Endang Sidin]]></category>
		<category><![CDATA[media sindontt]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Rote Ndao]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=11315</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com- Endang Sidin,  yang namanya sempat disebutkan dalam pemberitaan mengenai dugaan ijazah palsu milik...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11315/endang-sidin-bantah-sebarkan-isu-ijazah-palsu-apremoi-dan-tuntut-media-online-sindo-ntt-segerah-minta-maaf/">Endang Sidin Bantah Sebarkan Isu Ijazah Palsu Apremoi dan Tuntut Media Online Sindo NTT Segerah Minta Maaf</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com-</strong> Endang Sidin,  yang namanya sempat disebutkan dalam pemberitaan mengenai dugaan ijazah palsu milik Apremoi, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan informasi tersebut di media sosial. Meskipun demikian, berita yang diterbitkan oleh media online sindontt.com telah mengaitkan namanya dalam isu yang sama.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Endang mengungkapkan kekecewaannya karena media tersebut tidak melakukan konfirmasi yang jelas kepada dirinya sebelum menuliskan berita yang menuding dirinya terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya minta wartawan sindo NTT segera minta maaf. Saya kasih waktu 1&#215;24 jam, jika tidak, saya akan ambil langkah hukum,&#8221; tegas Endang dengan nada yang penuh penekanan, pada Jumad 13 Desember 2024 di Kupang.</p>
<p>Endang juga menekankan bahwa pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu itu adalah berita bohong. Ia meminta agar media tersebut menunjukkan bukti jika memang dirinya terlibat dalam menyebarkan isu tersebut. &#8220;Saya tidak pernah tulis di medsos. Jika ada tunjukan buktinya. Itu berita bohong. Saya minta segera minta maaf,&#8221; ujarnya dengan tegas.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11315/endang-sidin-bantah-sebarkan-isu-ijazah-palsu-apremoi-dan-tuntut-media-online-sindo-ntt-segerah-minta-maaf/">Endang Sidin Bantah Sebarkan Isu Ijazah Palsu Apremoi dan Tuntut Media Online Sindo NTT Segerah Minta Maaf</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Ancaman Wabup Rote Ndao, Endang Sidin: Jangan Ancam Saya, Silahkan Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Dirugikan</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11308/terkait-ancaman-wabup-rote-ndao-endang-sidin-jangan-ancam-sayasilahkan-tempuh-jalur-hukum-jika-merasa-dirugikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Dec 2024 14:48:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Terpilih Rote Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan Endang Sidin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=11308</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, Mensanews.com-  Endang Sidin, yang menggugat keabsahan ijazah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11308/terkait-ancaman-wabup-rote-ndao-endang-sidin-jangan-ancam-sayasilahkan-tempuh-jalur-hukum-jika-merasa-dirugikan/">Terkait Ancaman Wabup Rote Ndao, Endang Sidin: Jangan Ancam Saya, Silahkan Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Dirugikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Mensanews.com- </strong> Endang Sidin, yang menggugat keabsahan ijazah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, akhirnya memberikan respons tegas terkait ancaman yang dilontarkan melalui kuasa hukumnya. Ancaman tersebut mengarah pada tindakan pemidanaan terhadap Endang, yang diduga terlibat dalam penyebaran isu terkait dugaan ijazah palsu Apremoi.</p>
<p>Endang menyatakan bahwa ia tidak akan takut menghadapi ancaman tersebut dan justru menantang Apremoi untuk segera menempuh jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Jangan main ancam, saya lebih suka kalau mereka pidanakan saya. Saya paling anti diancam. Dasar apa pidanakan saya? Saya juga bisa pidanakan balik terkait ijazah, tapi kita hormati proses di PTUN,&#8221; ujar Endang dengan tegas, Jumat, 13 Desember 2024.</p>
<p>Menurut Endang, dirinya tidak pernah menulis atau menyebarkan informasi mengenai dugaan ijazah palsu Apremoi di media sosial, meskipun namanya sempat disebutkan dalam berita yang diterbitkan oleh media online <em>sindontt.com</em>.Ia mengungkapkan kekecewaannya karena media tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menulis berita yang menuding dirinya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11308/terkait-ancaman-wabup-rote-ndao-endang-sidin-jangan-ancam-sayasilahkan-tempuh-jalur-hukum-jika-merasa-dirugikan/">Terkait Ancaman Wabup Rote Ndao, Endang Sidin: Jangan Ancam Saya, Silahkan Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Dirugikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kematian Yanuarius Bano: Keluarga Tuntut Keadilan dan Transparansi dalam Kasus Pengeroyokan</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11256/kematian-yanuarius-bano-keluarga-tuntut-keadilan-dan-transparansi-dalam-kasus-pengeroyokan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 09:07:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kematian Yanuarius Bano]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=11256</guid>

					<description><![CDATA[<p>TTU, Mensanews.com&#8211; Kematian Yanuarius Bano, yang meninggal setelah dikeroyok oleh sejumlah pemuda dari Desa Haulasi,...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11256/kematian-yanuarius-bano-keluarga-tuntut-keadilan-dan-transparansi-dalam-kasus-pengeroyokan/">Kematian Yanuarius Bano: Keluarga Tuntut Keadilan dan Transparansi dalam Kasus Pengeroyokan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TTU, Mensanews.com</strong>&#8211; Kematian Yanuarius Bano, yang meninggal setelah dikeroyok oleh sejumlah pemuda dari Desa Haulasi, masih menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga besar. Mendiang Bano, yang dikenal sebagai sosok yang baik dan penuh kasih sayang, dikeroyok dalam sebuah acara pesta nikah di Desa Nian, Kecamatan Miomafo, pada 23 Oktober 2024.</p>
<p>Akibatnya, ia meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Kepergian yang sangat tragis ini meninggalkan kesedihan luar biasa, terutama bagi sang istri dan puteri semata wayang mereka yang masih berusia satu tahun. Keluarga besar Bano merasa sangat terpukul dan tak dapat menerima kematian yang begitu tidak wajar menurut pandangan mereka.</p>
<p>Setelah dimakamkan pada Minggu, 27 Oktober 2024, keluarga besar Bano, terutama sang istri dan anak, senantiasa mendoakan agar mendiang Yan Bano mendapat ketentraman dan kedamaian di surga abadi. Namun, proses hukum yang masih berlangsung menjadi beban berat bagi mereka. Kematian Bano yang disebabkan oleh pengeroyokan ini membuat banyak pihak merasa kehilangan sosok yang sangat berarti dalam kehidupan mereka.</p>
<p><strong>Tuntutan Keadilan dari Saudarinya</strong></p>
<p>Salah satu anggota keluarga yang merasa sangat kehilangan adalah saudarinya, Suster Gaudensia Bano. Sebagai seorang biarawati, Sr. Gaudensia sangat terpukul dengan kejadian ini. Ketika dihubungi oleh wartawan pada Rabu, 4 Desember 2024, via WhatsApp, ia menyampaikan keberatannya terhadap penanganan kasus yang ditangani oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU). Ia merasa bahwa proses hukum atas kematian saudaranya tidak berjalan dengan semestinya dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurut Suster Gaudensia, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres TTU sangat tidak memadai, karena hanya satu orang yang dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Yan Bano. Padahal, saat kejadian, Bano dikeroyok oleh beberapa pemuda hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.</p>
<p>“Penetapan tersangka tunggal tidak memenuhi rasa keadilan bagi kami keluarga,” ujarnya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berlangsung.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sendiri menyaksikan langsung luka-luka yang dialami oleh saudaranya saat dilakukan autopsi di RSUD Kefamenanu. Luka-luka tersebut cukup parah, dan hal ini membuat keluarga merasa bahwa kasus ini harus mendapat perhatian lebih dari pihak kepolisian.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/11256/kematian-yanuarius-bano-keluarga-tuntut-keadilan-dan-transparansi-dalam-kasus-pengeroyokan/">Kematian Yanuarius Bano: Keluarga Tuntut Keadilan dan Transparansi dalam Kasus Pengeroyokan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peristiwa Kejam 2020 Kembali Terulang, Massa Pendukung SN-FBN Dilempar dan Dipukul di Haitimuk</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10748/peristiwa-kejam-2020-kembali-terulang-massa-pendukung-sn-fbn-dilempar-dan-dipukul-di-haitimuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2024 12:14:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=10748</guid>

					<description><![CDATA[<p>Malaka, Mensanews.com- Massa pendukung bakal pasangan calon (paslon) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10748/peristiwa-kejam-2020-kembali-terulang-massa-pendukung-sn-fbn-dilempar-dan-dipukul-di-haitimuk/">Peristiwa Kejam 2020 Kembali Terulang, Massa Pendukung SN-FBN Dilempar dan Dipukul di Haitimuk</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Mensanews.com-</strong> Massa pendukung bakal pasangan calon (paslon) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan calon Wakil Bupati, Felix Bere Nahak, S.Pt dengan tagline SN-FBN ibarat lautan manusia yang tumpah ruah di Betun, ibukota Kabupaten Malaka. Peristiwa kejam yang terjadi di Pilkada Malaka 2020 kembali terulang. Massa pendukung SN-FBN dihadang, dilempar dan dipukul di bilangan Haitimuk Kecamatan Weliman.</p>
<p>Ketua Panitia Deklarasi Akbar SN-FBN, Makarius Bere Nahak dalam keterangan persnya, Selasa (27/8/24) malam mengatakan terjadi aksi hadang, pelemparan dan pukul warga pendukung SN-FBN di ruas jalan Haitimuk setelah Jembatan Sungai Benenain. Peristiwa itu menimpa Imun, dan teman-teman warga pendukung SN-FBN asal Desa Motaulun Kecamatan Malaka Barat. Selain melempar, sekelompok pendukung paslon lain bertindak brutal dengan menghadang para pengendera sepeda motor.</p>
<p>Atas peristiwa tersebut, Tim SN-FBN bersama kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut di Markas Polres Malaka. &#8220;Kejadian ini menyebabkan gejolak massa SN-FBN yang mendengarnya. Tetapi berhasil diredam dan ditenangkan. Pihak SN-FBN telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Kita minta polisi untuk segera tertibkan. Ini ulah oknum yang bisa memprovokasi terjadinya konflik yang lebih besar.&#8221; kata Makarius Bere Nahak, Ketua Panitia Deklarasi Akbar SN-FBN.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10748/peristiwa-kejam-2020-kembali-terulang-massa-pendukung-sn-fbn-dilempar-dan-dipukul-di-haitimuk/">Peristiwa Kejam 2020 Kembali Terulang, Massa Pendukung SN-FBN Dilempar dan Dipukul di Haitimuk</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proses Hukum Kasus Bawang Merah di Malaka, ARAKSI NTT: Bukan Soal Politik, Tapi Keadilan</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10639/proses-hukum-kasus-bawang-merah-di-malaka-araksi-ntt-bukan-soal-politik-tapi-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2024 04:04:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Alfred Baun]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bawang merah Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT]]></category>
		<category><![CDATA[SH.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=10639</guid>

					<description><![CDATA[<p>Malaka, Mensanews.com- Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, SH., menegaskan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10639/proses-hukum-kasus-bawang-merah-di-malaka-araksi-ntt-bukan-soal-politik-tapi-keadilan/">Proses Hukum Kasus Bawang Merah di Malaka, ARAKSI NTT: Bukan Soal Politik, Tapi Keadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Mensanews.com-</strong> Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, SH., menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak ada kaitannya dengan politik.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan Alfred Baun kepada wartawan di Kupang pada Selasa (9/7/24), sebagai respons terhadap berbagai spekulasi yang beredar.</p>
<p>&#8220;Proses hukum kasus korupsi pengadaan benih bawang merah ini murni tentang keadilan dalam penegakan hukum. Posisi ARAKSI terus mengawal kasus ini sebagai tanggung jawab sejak tahun 2018 hingga saat ini,&#8221; ujar Alfred Baun.</p>
<p>Kasus yang melibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,9 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar tersebut telah berjalan selama beberapa tahun. Alfred Baun menekankan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik di Malaka.</p>
<p>&#8220;Kami tidak berada pada posisi kepentingan politik, tetapi kami terus mengawal kasus ini agar bisa terungkap hingga aktor intelektualnya. Ibarat sebuah pohon, jangan hanya memetik daunnya, melainkan juga mencabut akar dan menebang pohonnya,&#8221; tegasnya.Kasus ini juga mendapat perhatian dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Indonesia.</p>
<p>Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap aktor intelektual di balik kasus ini. &#8220;Kalau perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran di KPK RI,&#8221; kata Gabriel Goa pekan lalu.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10639/proses-hukum-kasus-bawang-merah-di-malaka-araksi-ntt-bukan-soal-politik-tapi-keadilan/">Proses Hukum Kasus Bawang Merah di Malaka, ARAKSI NTT: Bukan Soal Politik, Tapi Keadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siap Gelar Aksi Besar-besaran, KOMPAK Indonesia Desak KPK Tangkap Dalang Korupsi Bawang Merah di Malaka</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10636/siap-gelar-aksi-besar-besaran-kompak-indonesia-desak-kpk-tangkap-dalang-korupsi-bawang-merah-di-malaka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 05:22:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bawang merah Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) IndonesiaAliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=10636</guid>

					<description><![CDATA[<p>Malaka, Mensanews.com&#8211; Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Indonesia siap menggelar aksioma besar-besaran guna mendesak Komisi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10636/siap-gelar-aksi-besar-besaran-kompak-indonesia-desak-kpk-tangkap-dalang-korupsi-bawang-merah-di-malaka/">Siap Gelar Aksi Besar-besaran, KOMPAK Indonesia Desak KPK Tangkap Dalang Korupsi Bawang Merah di Malaka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Mensanews.com</strong>&#8211; Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Indonesia siap menggelar aksioma besar-besaran guna mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dalang di balik kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. Kasus yang terjadi pada tahun 2018 ini melibatkan anggaran sekitar Rp 9,8 miliar dan telah merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.</p>
<p>Aksi yang direncanakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam penyidikan kasus tersebut dan memastikan tidak ada aktor intelektual yang lolos dari jerat hukum. KOMPAK Indonesia, bersama dengan sejumlah organisasi peduli anti korupsi lainnya, seperti Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT dan Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, menaruh perhatian serius terhadap kelanjutan penyidikan kasus ini.Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan bahwa KPK harus dikawal agar proses hukum tidak berjalan lamban.</p>
<p>&#8220;Kami akan mengawal KPK RI secara ketat agar kasus ini bisa terang-benderang dalam waktu dekat. Kalau perlu, kami akan menggelar aksi besar-besaran di depan KPK RI,&#8221; ujar Gabriel Goa, sebagaimana dilansir oleh mediasuararakyatindonesia.com, Jumat (5/7/24).</p>
<p>Lebih lanjut, Gabriel Goa menekankan pentingnya solidaritas pegiat anti korupsi dan pers berintegritas untuk memastikan KPK segera menangkap dan memproses hukum aktor intelektualis korupsi berjamaah bawang merah di Malaka.</p>
<p>Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya menyentuh orang-orang kecil seperti para pegawai dan kontraktor, tetapi juga harus menyasar aktor besar di balik kasus tersebut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10636/siap-gelar-aksi-besar-besaran-kompak-indonesia-desak-kpk-tangkap-dalang-korupsi-bawang-merah-di-malaka/">Siap Gelar Aksi Besar-besaran, KOMPAK Indonesia Desak KPK Tangkap Dalang Korupsi Bawang Merah di Malaka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Gelar Perkara, Tahap II Kasus Bawang Merah Malaka Berpeluang Tersangka Baru</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10618/pasca-gelar-perkara-tahap-ii-kasus-bawang-merah-malaka-berpeluang-tersangka-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jul 2024 02:18:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dony E Tanoen]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bawang merah Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT]]></category>
		<category><![CDATA[SE.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=10618</guid>

					<description><![CDATA[<p>Malaka, Mensanews.com- Pasca gelar perkara Proses hukum tahap dua kasus korupsi pengadaan benih bawang merah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10618/pasca-gelar-perkara-tahap-ii-kasus-bawang-merah-malaka-berpeluang-tersangka-baru/">Pasca Gelar Perkara, Tahap II Kasus Bawang Merah Malaka Berpeluang Tersangka Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Mensanews.com-</strong> Pasca gelar perkara Proses hukum tahap dua kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9, 4 miliar yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang adanya tersangka baru.</p>
<p>Pengurus Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, Dony E Tanoen, SE kepada wartawan, Minggu (30/6/24) mengatakan proses hukum tahap dua kasus bawang merah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4, 9 miliar berpotensi adanya tersangka baru.</p>
<p>Pihaknya mengadvokasi dan mengawal kasus tersebut sejak ditangani Polda NTT hingga KPK saat ini. &#8220;Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda NTT, KPK, jaksa dan hakim yang sudah bekerja dalam penanganan kasus ini. Kita berharap aktor intelektual kasus ini bisa diungkap demi penegakan hukum seadil-adilnya,&#8221; kata Dony via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10618/pasca-gelar-perkara-tahap-ii-kasus-bawang-merah-malaka-berpeluang-tersangka-baru/">Pasca Gelar Perkara, Tahap II Kasus Bawang Merah Malaka Berpeluang Tersangka Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Kengerian di Balik Pintu Kamar: Kesaksian Bunga Mengenai Kekejian AN&#8221;</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10606/kengerian-di-balik-pintu-kamar-kesaksian-bunga-mengenai-kekejian-an/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2024 13:51:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[SPKT Polres Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=10606</guid>

					<description><![CDATA[<p>Malaka, Mensanews com&#8211; Dalam sebuah kesaksian yang mengguncang, Bunga, seorang anak di bawa umur, membeberkan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10606/kengerian-di-balik-pintu-kamar-kesaksian-bunga-mengenai-kekejian-an/">&#8220;Kengerian di Balik Pintu Kamar: Kesaksian Bunga Mengenai Kekejian AN&#8221;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Mensanews com</strong>&#8211; Dalam sebuah kesaksian yang mengguncang, Bunga, seorang anak di bawa umur, membeberkan kisah tragisnya sebagai korban kekejian yang dilakukan AN di Desa Forekmodok Kabupaten Malaka.</p>
<p>Insiden ini telah memunculkan kecaman luas dan kekhawatiran di komunitas lokal. Bunga dengan berani mengungkapkan detil kejadian yang menakutkan di balik pintu kamarnya, menyoroti tantangan keamanan bagi anak-anak di lingkungan tersebut.</p>
<p>Keberanian Bunga dalam menceritakan pengalaman pahitnya ini berpotensi memicu perubahan dan perlindungan lebih baik bagi korban-korban kejahatan serupa di masa depan.</p>
<p>Awal kejadian, Bunga di tinggal pergi oleh sang Ibu ke luar daerah guna mengikuti sebuah kegiatan. Karena di tinggal sang ibu, AN pun mengambil kesempatan dengan dalil temani Bunga tidur.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10606/kengerian-di-balik-pintu-kamar-kesaksian-bunga-mengenai-kekejian-an/">&#8220;Kengerian di Balik Pintu Kamar: Kesaksian Bunga Mengenai Kekejian AN&#8221;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tindakan Keji! Pelaku Persetubuhan Anak di Forekmodok Terancam Hukuman Berat</title>
		<link>https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10597/tindakan-keji-pelaku-persetubuhan-anak-di-forekmodok-terancam-hukuman-berat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[MensaNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2024 15:14:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Donny E Tanoe]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Persetubuhan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[S.E.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mensanews.com/?p=10597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Malaka, Mensanews.com- Tindakan Keji yang dilakukan oleh AN dengan melakukan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10597/tindakan-keji-pelaku-persetubuhan-anak-di-forekmodok-terancam-hukuman-berat/">Tindakan Keji! Pelaku Persetubuhan Anak di Forekmodok Terancam Hukuman Berat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malaka, Mensanews.com-</strong> Tindakan Keji yang dilakukan oleh AN dengan melakukan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, telah menghebohkan masyarakat.</p>
<p>Tindakan keji ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran kesusilaan yang mengancam masa depan korban.</p>
<p>Donny E Tanoe, S.E, seorang aktivis terkenal, mengutuk keras tindakan keji ini.</p>
<p>Dalam wawancara dengan media melalui sambungan seluler pada Jumat, 28 Juni 2024, Donny menyatakan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah perbuatan melanggar hukum dan kesusilaan yang dapat mengancam masa depan seorang anak. Pelaku harus dihukum berat,&#8221; tegas Donny.</p>
<p>Kasus ini mencuat setelah laporan polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut berulang kali.</p>
<p>Donny menegaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yang memungkinkan hukuman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).</p>
<p>Masyarakat Desa Forekmodok dan sekitarnya sangat terguncang oleh kejadian ini.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com/hukum-kriminal/10597/tindakan-keji-pelaku-persetubuhan-anak-di-forekmodok-terancam-hukuman-berat/">Tindakan Keji! Pelaku Persetubuhan Anak di Forekmodok Terancam Hukuman Berat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.mensanews.com">Mensa News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
