Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran Dijatuhi Pidana 3 Bulan Percobaan

Reporter : OM Editor: Redaksi
IMG 20260129 WA0037

Atambua, Mensanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Golkar, Adrianus Bria Seran, S.H., diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara penganiayaan ringan. Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada terdakwa, pada Jumad 29 Januari 2026 di Atambua.

Majelis hakim menyatakan bahwa Adrianus Bria Seran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.

Namun demikian, dalam amar putusannya, hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdapat putusan hakim lain yang menentukan sebaliknya.

Baca Juga :  Ini Analisis Hukum Peradan Lembata, Soal Kasus Tanah Di Desa Merdeka

Masa Percobaan 6 Bulan

Hakim menetapkan masa percobaan selama 6 (enam) bulan, dengan syarat umum bahwa terpidana tidak melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan berakhir. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan dapat diberlakukan.

Selain syarat umum, majelis hakim juga menetapkan syarat khusus, yakni terdakwa wajib secara langsung meminta maaf kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.