Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buruan 13 Hari di Hutan Malaka: Tersangka Predator Anak Akhirnya Dibekuk!

Reporter : Ollchania Editor: Redaksi
IMG 20250718 WA0011

Malaka, NTT, Mensanews.com – Setelah melalui perburuan intensif selama hampir dua minggu, tim gabungan dari Unit Buser Polres Malaka, Unit IV Intelkam, dan Polsek Rinhat akhirnya berhasil menangkap Metu Faot, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, di rumah keluarganya di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Kasus yang Mengguncang

Kasus ini bermula dari laporan Frida F. Tsu, yang melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya, Jela Nanda Tisel, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/86/V/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian, mengingat beratnya dugaan pidana dan dampak psikologis terhadap korban.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Menyambut Baik Program Pusat, Kepala LPMP NTT Beri Apresiasi

Pelarian Tersangka Melintasi Lima Kecamatan

Setelah kasus dilaporkan, pencarian terhadap tersangka dimulai pada 2 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka. Tersangka diketahui melarikan diri ke dalam hutan-hutan di berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Rinhat, Sasitamean, Laenmanen, Malaka Timur, hingga wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tepatnya di Hutan Dusun Obenaf, Desa Maurisu Tengah, Kecamatan Bikomi Selatan.

Petugas sempat memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Hutan Obenaf pada 4 Juli, namun ketika tim mendatangi lokasi, Metu Faot sudah melarikan diri ke arah hutan di wilayah Malaka.

Baca Juga :  Pesan Kapolda NTT di HUT Bhayangkara Ke-78: Fokus pada Pelayanan dan Ekonomi Inklusif

Informasi Kunci dari Masyarakat dan Keluarga

Melalui pendekatan intelijen dan kerja sama masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka. Keterangan dari warga seperti Finsen dan Raymundus Napa, serta pihak keluarga korban, menjadi elemen penting dalam mempersempit ruang gerak tersangka.

Salah satu informasi menyebutkan bahwa tersangka membawa korban ke pondok di dalam hutan Desa Biudukfoho, namun saat lokasi digerebek, korban berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, sementara tersangka kembali melarikan diri.

Pengepungan di Rumah Melky: Akhir dari Pelarian