Malaka, NTT, Mensanews.com – Setelah melalui perburuan intensif selama hampir dua minggu, tim gabungan dari Unit Buser Polres Malaka, Unit IV Intelkam, dan Polsek Rinhat akhirnya berhasil menangkap Metu Faot, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, di rumah keluarganya di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Kasus yang Mengguncang
Kasus ini bermula dari laporan Frida F. Tsu, yang melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya, Jela Nanda Tisel, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/86/V/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian, mengingat beratnya dugaan pidana dan dampak psikologis terhadap korban.
Pelarian Tersangka Melintasi Lima Kecamatan
Setelah kasus dilaporkan, pencarian terhadap tersangka dimulai pada 2 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka. Tersangka diketahui melarikan diri ke dalam hutan-hutan di berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Rinhat, Sasitamean, Laenmanen, Malaka Timur, hingga wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tepatnya di Hutan Dusun Obenaf, Desa Maurisu Tengah, Kecamatan Bikomi Selatan.
Petugas sempat memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Hutan Obenaf pada 4 Juli, namun ketika tim mendatangi lokasi, Metu Faot sudah melarikan diri ke arah hutan di wilayah Malaka.
Informasi Kunci dari Masyarakat dan Keluarga
Melalui pendekatan intelijen dan kerja sama masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka. Keterangan dari warga seperti Finsen dan Raymundus Napa, serta pihak keluarga korban, menjadi elemen penting dalam mempersempit ruang gerak tersangka.
Salah satu informasi menyebutkan bahwa tersangka membawa korban ke pondok di dalam hutan Desa Biudukfoho, namun saat lokasi digerebek, korban berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, sementara tersangka kembali melarikan diri.
Pengepungan di Rumah Melky: Akhir dari Pelarian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










