Kupang, Mensanews.com- Endang Sidin, yang menggugat keabsahan ijazah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, akhirnya memberikan respons tegas terkait ancaman yang dilontarkan melalui kuasa hukumnya. Ancaman tersebut mengarah pada tindakan pemidanaan terhadap Endang, yang diduga terlibat dalam penyebaran isu terkait dugaan ijazah palsu Apremoi.
Endang menyatakan bahwa ia tidak akan takut menghadapi ancaman tersebut dan justru menantang Apremoi untuk segera menempuh jalur hukum.
“Jangan main ancam, saya lebih suka kalau mereka pidanakan saya. Saya paling anti diancam. Dasar apa pidanakan saya? Saya juga bisa pidanakan balik terkait ijazah, tapi kita hormati proses di PTUN,” ujar Endang dengan tegas, Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Endang, dirinya tidak pernah menulis atau menyebarkan informasi mengenai dugaan ijazah palsu Apremoi di media sosial, meskipun namanya sempat disebutkan dalam berita yang diterbitkan oleh media online sindontt.com.Ia mengungkapkan kekecewaannya karena media tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menulis berita yang menuding dirinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








