Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pasca Gelar Perkara, Tahap II Kasus Bawang Merah Malaka Berpeluang Tersangka Baru

Editor: Redaksi
IMG 20240701 WA0012

Malaka, Mensanews.com- Pasca gelar perkara Proses hukum tahap dua kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9, 4 miliar yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang adanya tersangka baru.

Pengurus Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, Dony E Tanoen, SE kepada wartawan, Minggu (30/6/24) mengatakan proses hukum tahap dua kasus bawang merah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4, 9 miliar berpotensi adanya tersangka baru.

Pihaknya mengadvokasi dan mengawal kasus tersebut sejak ditangani Polda NTT hingga KPK saat ini. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda NTT, KPK, jaksa dan hakim yang sudah bekerja dalam penanganan kasus ini. Kita berharap aktor intelektual kasus ini bisa diungkap demi penegakan hukum seadil-adilnya,” kata Dony via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.

Baca Juga :  KAD dan KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi