Malaka, Mensanews.com- Pasca gelar perkara Proses hukum tahap dua kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9, 4 miliar yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang adanya tersangka baru.
Pengurus Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, Dony E Tanoen, SE kepada wartawan, Minggu (30/6/24) mengatakan proses hukum tahap dua kasus bawang merah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4, 9 miliar berpotensi adanya tersangka baru.
Pihaknya mengadvokasi dan mengawal kasus tersebut sejak ditangani Polda NTT hingga KPK saat ini. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda NTT, KPK, jaksa dan hakim yang sudah bekerja dalam penanganan kasus ini. Kita berharap aktor intelektual kasus ini bisa diungkap demi penegakan hukum seadil-adilnya,” kata Dony via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.