Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tindakan Keji! Pelaku Persetubuhan Anak di Forekmodok Terancam Hukuman Berat

Editor: Redaksi
IMG 20220714 WA0051

Malaka, Mensanews.com- Tindakan Keji yang dilakukan oleh AN dengan melakukan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, telah menghebohkan masyarakat.

Tindakan keji ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran kesusilaan yang mengancam masa depan korban.

Donny E Tanoe, S.E, seorang aktivis terkenal, mengutuk keras tindakan keji ini.

Dalam wawancara dengan media melalui sambungan seluler pada Jumat, 28 Juni 2024, Donny menyatakan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah perbuatan melanggar hukum dan kesusilaan yang dapat mengancam masa depan seorang anak. Pelaku harus dihukum berat,” tegas Donny.

Baca Juga :  Menyambut sidang Commision on the Status of Women atau CSW ke-63 yang akan digelar pada 11-22 Maret 2019 di New York, sejumlah perwakilan negara di kawasan Asia-Pasifik menggelar rapat persiapan di Bangkok, Thailand

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut berulang kali.

Donny menegaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yang memungkinkan hukuman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Masyarakat Desa Forekmodok dan sekitarnya sangat terguncang oleh kejadian ini.