Malaka, Mensanews.com- Tindakan Keji yang dilakukan oleh AN dengan melakukan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, telah menghebohkan masyarakat.
Tindakan keji ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran kesusilaan yang mengancam masa depan korban.
Donny E Tanoe, S.E, seorang aktivis terkenal, mengutuk keras tindakan keji ini.
Dalam wawancara dengan media melalui sambungan seluler pada Jumat, 28 Juni 2024, Donny menyatakan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah perbuatan melanggar hukum dan kesusilaan yang dapat mengancam masa depan seorang anak. Pelaku harus dihukum berat,” tegas Donny.
Kasus ini mencuat setelah laporan polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut berulang kali.
Donny menegaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yang memungkinkan hukuman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Masyarakat Desa Forekmodok dan sekitarnya sangat terguncang oleh kejadian ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.