Kupang, Mensanews.com –Perkara yang menjerat Paskalia Uun K. Bria menyingkap persoalan serius dalam paradigma penegakan hukum pidana. Sebuah sengketa yang secara terang merupakan kredit macet akibat wanprestasi debitur justru ditarik paksa ke wilayah tindak pidana korupsi seolah hukum pidana dapat dijadikan jalan pintas untuk menutup kegagalan mekanisme perdata dan tata kelola perbankan.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Joao Meko dalam keterangan pers di Kupang, Rabu (14/1/2026), menyikapi jalannya persidangan perkara kredit Bank NTT yang menyeret Paskalia Un K. Bria sebagai terdakwa dalam perkara yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Di mana batas antara risiko bisnis dan kejahatan?” Pertanyaan ini menjadi relevan ketika perkara yang berakar pada hubungan kontraktual justru diperlakukan sebagai delik pidana berat.
Kredit Macet: Risiko Bisnis, Bukan Delik Pidana
Perjanjian Kredit Nomor 753 tertanggal 20 Oktober 2016 antara Bank NTT dan CV ASM adalah kontrak keperdataan yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik. Ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya, konsekuensi hukumnya adalah “wanprestasi”, bukan serta-merta pidana.
Dalam doktrin hukum perbankan, kredit macet merupakan “business risk” yang sejak awal diperhitungkan melalui analisis kredit, pengikatan agunan, serta sistem manajemen risiko. “Jika setiap kredit macet dipidanakan, siapa yang masih berani menyalurkan kredit?” Overkriminalisasi semacam ini dinilai berbahaya dan berpotensi melumpuhkan fungsi intermediasi perbankan.
Dakwaan Berdiri di Atas Asumsi, Bukan Kausalitas Pidana
Penuntut Umum mendalilkan bahwa Paskalia Uun K. Bria telah “memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum” sehingga memperkaya debitur sebesar Rp3,319 miliar. Namun, dalil tersebut dinilai rapuh karena bertumpu pada persetujuan Laporan Analisis Kredit (LAK), yang sejatinya merupakan proses administratif internal bank.
Secara hukum, LAK tidak melahirkan akibat hukum eksternal. Ia tidak menciptakan kewajiban pencairan dana, juga tidak melahirkan hak bagi calon debitur. Akibat hukum baru timbul setelah akad kredit ditandatangani para pihak. “Apakah proses internal bisa dipidanakan?” Mengkriminalisasi LAK berarti menabrak asas legalitas dan memperluas pidana tanpa dasar kausalitas yang jelas.
Pertanggungjawaban Pidana yang Salah Alamat
Ironi muncul ketika fakta persidangan mengungkap adanya indikasi kebohongan sistematis dari pihak-pihak tertentu, termasuk analis kredit dan debitur. Namun, yang justru duduk sebagai terdakwa adalah pejabat struktural bank yang bekerja berdasarkan data dan informasi yang tersedia dalam sistem.
Jika benar terjadi manipulasi atau rekayasa data, maka pertanggungjawaban pidana seharusnya diarahkan kepada pelaku kebohongan tersebut. “Mengapa yang bekerja berdasarkan laporan justru dipersalahkan, sementara pembuat laporan luput dari jerat hukum?” Di sinilah tampak kesalahan serius dalam menarik garis pertanggungjawaban pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










