Kupang, Mensanews.com-Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meco mengatakan perkara hukum yang menjerat kliennya Paskalia Uun K. Bria, mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, dinilai semakin menunjukkan problem klasik penegakan hukum di Indonesia, yakni kriminalisasi kebijakan perbankan. Kasus kredit macet yang sejatinya berada dalam ranah perdata dan tata kelola bisnis, justru dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.
Hingga tahap pembuktian di persidangan, Penuntut Umum dinilai gagal menghadirkan fakta yang meyakinkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) dari terdakwa. Dakwaan yang dibangun lebih bertumpu pada asumsi kerugian, tanpa menguraikan kausalitas pidana secara konkret.
Kredit Macet Bukan Kejahatan
Perkara ini bermula dari kredit macet akibat debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016. Dalam doktrin hukum perdata dan praktik perbankan, kredit macet merupakan risiko bisnis (business risk), bukan serta-merta tindak pidana.
Namun dalam perkara ini, kegagalan debitur memenuhi kewajiban justru ditarik sebagai perbuatan korupsi, tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya rekayasa, niat memperkaya diri, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat bank.
Fakta Persidangan Menggugurkan Unsur Tipikor
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperlemah dakwaan. Dana kredit sebesar Rp5 miliar dicairkan secara sah kepada debitur.
Dari jumlah tersebut, Rp3,5 miliar digunakan untuk melunasi kewajiban debitur kepada PT BPR Christa Jaya Perdana, sementara Rp1,5 miliar tetap berada dalam rekening debitur.
Seluruh alur dana tersebut terverifikasi melalui Sistem Informasi Debitur dan keterangan saksi di bawah sumpah. Tidak terdapat satu rupiah pun yang mengalir kepada Paskalia Uun K. Bria.
Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, ketiadaan aliran dana atau keuntungan pribadi seharusnya menggugurkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Akar Masalah Justru Diabaikan
Persoalan krusial justru muncul pascapelunasan Rp3,5 miliar, ketika sertifikat agunan tidak dikembalikan oleh PT BPR Christa Jaya Perdana. Fakta persidangan mengungkap bahwa pengikatan Hak Tanggungan belum dilakukan secara sah, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahan sertifikat tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










